kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Manfaat dan konsekuensi ikut restrukturisasi kredit akibat corona


Rabu, 29 April 2020 / 21:19 WIB
Manfaat dan konsekuensi ikut restrukturisasi kredit akibat corona


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pandemi virus corona (Covid-19) memukul berbagai dunia usaha dan membuat banyak debitur bank mulai kesulitan membayar cicilan.

Perbankan pun mulai gencar melakukan restrukturisasi kredit, memberi keringanan bagi nasabah biar tidak berubah jadi kredit bermasalah. Apalagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah merelaksasi aturan restrukturisasi bagi nasabah terdampak pandemi itu.

Fordanta, salah satu nasabah Bank BRI mengaku baru saja mendapatkan tawaran relaksasi Kredit Tanpa Agunan (KTA) lewat program bertajuk kebijakan angsuran Pinjaman BRI (KRETAP).

Baca Juga: S&P menurunkan outlook, begini nasib saham BMRI, BBRI dan BBNI

Program itu berupa penundaan angsuran pokok dan hanya membayar bunga selama 3 bulan yakni pada Mei, Juni, Juli dan sekaligus akan menambah tenor pinjaman selama enam bulan.

Namun, Fordanta belum tertarik mendaftar. Alasannya, penambahan tenor kredit terlalu panjang sementara pembayaran pokok yang ditunda hanya enam bulan.

"Tapi buat mereka yang sudah mepet cashflow-nya, ini membantu. Setidaknya mereka bisa bernafas dengan hanya bayar bunga," ujarnya pada KONTAN, Rabu (28/4).

Baca Juga: Respons BI pasca Kadin minta anggaran penanganan corona naik jadi Rp 1.600 triliun

Lani Darmawan, Direktur Konsumer CIMB Niaga mengatakan, restrukturisasi kredit bagi nasabah perseroan yang terdampak Covid-19 ditawarkan dalam beberapa skema. Ada penundaan pembayaran bunga, perpanjangan tenor, penurunan bunga, penundaan pembayaran cicilan, dan lain-lain.

Skema-skema itu pada dasarnya memberikan keringanan kepada nasabah selama 12 bulan ke depan sesuai aturan OJK. "Sementara bunga dan pokoknya tetap harus dibayarkan," jelasnya.

Untuk skema penundaan pembayaran bunga misalnya penundaan akan dilakukan setahun. Setelah masa tunda berakhir maka bunga yang ditunda harus tetap dibayarkan.

Sementara untuk penundaan pembayaran cicilan konsekuensinya tenor bisa diperpanjang agar cicilan tetap ringan ke depan.

Baca Juga: Bank besar China hadapi perangkap dividen di saat pandemi corona

Sementara skema restrukturisasi yang ditawarkan Bank Mandiri berupa penundaan pembayaran pokok dan atau penundaan pembayaran bunga. Itu hanya diberikan bagi nasabha yang membutuhkan dan layak mengacu pada aturan OJK.

Rully Setiawan, Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri mengatakan, manfaat yang didapat debitur lewat restrukturisasi itu bisa menangguhkan pembayaran setelah menyepakati ikut program tersebut.

"Tidak ada konsekuensi untuk debitur, karena sudah ada kesepakatan antara debitur dan Bank dan akan kembali mengangsur setelah melewati jangka waktu kesepakatannya," tambahnya.

Hingga April ini, kata Rully, sudah ada lebih dari 40.000 debitur Bank Mandiri yang mendapatkan program relaksasi tersebut. Tetapi, ia tidak menyebut total nilai kredit yang direstrukturisasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×