kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45895,33   -2,69   -0.30%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Manfaat dan konsekuensi ikut restrukturisasi kredit akibat corona


Rabu, 29 April 2020 / 21:19 WIB
Manfaat dan konsekuensi ikut restrukturisasi kredit akibat corona


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Noverius Laoli

Untuk skema penundaan pembayaran bunga misalnya penundaan akan dilakukan setahun. Setelah masa tunda berakhir maka bunga yang ditunda harus tetap dibayarkan.

Sementara untuk penundaan pembayaran cicilan konsekuensinya tenor bisa diperpanjang agar cicilan tetap ringan ke depan.

Baca Juga: Bank besar China hadapi perangkap dividen di saat pandemi corona

Sementara skema restrukturisasi yang ditawarkan Bank Mandiri berupa penundaan pembayaran pokok dan atau penundaan pembayaran bunga. Itu hanya diberikan bagi nasabha yang membutuhkan dan layak mengacu pada aturan OJK.

Rully Setiawan, Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri mengatakan, manfaat yang didapat debitur lewat restrukturisasi itu bisa menangguhkan pembayaran setelah menyepakati ikut program tersebut.

"Tidak ada konsekuensi untuk debitur, karena sudah ada kesepakatan antara debitur dan Bank dan akan kembali mengangsur setelah melewati jangka waktu kesepakatannya," tambahnya.

Hingga April ini, kata Rully, sudah ada lebih dari 40.000 debitur Bank Mandiri yang mendapatkan program relaksasi tersebut. Tetapi, ia tidak menyebut total nilai kredit yang direstrukturisasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×