Reporter: Nadya Zahira | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia telah mendapatkan persetujuan pengalihan portofolio unit usaha syariah (uus) perseroan kepada PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah (Manulife Syariah Indonesia), dari Otoritas Jasa Keuangan pada 14 November 2024.
Maka dengan persetujuan ini, setelah pengalihan rampung, Manulife Syariah Indonesia akan beroperasi penuh sebagai perusahaan asuransi syariah di Indonesia.
“Pemisahan Unit Syariah ini mencerminkan komitmen kami untuk selalu memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia yang terus berkembang dalam perlindungan asuransi berbasis syariah," ulas perusahaan dalam pengumumannya di Bisnis Indonesia edisi hari ini, Senin (18/11).
Baca Juga: Sejumlah Perusahaan Asuransi Siap Lakukan Spin Off Unit Usaha Syariah
Selanjutnya, perusahaan akan memulai mengalihkan portofolio kepesertaan meliputi seluruh aset, liabilitas, dan ekuitas.
Lebih lanjut, dalam pengumumannya tersebut juga dikatakan bahwa rencana pengalihan portofolio kepesertaan syariah dari Unit Usaha Syariah Manulife Indonesia ke Manulife Syariah akan berlaku efektif pada 1 Desember 2024.
Atas rencana ini, pemegang polis diberi ruang memberi tanggapan hingga 29 November 2024.
“Jika tidak ada tanggapan dari Bapak/Ibu hingga 29 November 2024, kami akan melanjutkan proses pengalihan portofolio tersebut. Rencana pengalihan portofolio kepesertaan syariah dari Unit Usaha Syariah Manulife Indonesia ke Manulife Syariah Indonesia akan berlaku efektif pada 1 Desember 2024," tertulis dalam pengumuman.
Manulife menyampaikan bahwa pengalihan portofolio kepesertaan syariah juga akan diikuti perpindahan data pribadi nasabah ke Manulife Syariah Indonesia. Perusahaan memastikan memperhatikan dan tunduk kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk diketahui, selama periode portofolio kepesertaan syariah secara resmi dialihkan ke Manulife Syariah Indonesia, semua layanan dan proses operasional atas polis asuransi jiwa syariah nasabah akan tetap menjadi tanggung jawab Manulife Indonesia.
Baca Juga: Spin Off UUS, OJK Beri Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah
“Setelah portofolio kepesertaan syariah dialihkan dari Unit Usaha Syariah ke Manulife Syariah Indonesia, kewajiban terhadap pemegang polis asuransi jiwa syariah akan menjadi tanggung jawab Manulife Syariah Indonesia," tulis perseroan.
Manulife juga menyebutkan bahwa pengalihan portofolio ini tidak mengubah manfaat polis, hak, kewajiban, layanan, maupun proses klaim dan nasabah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku pada polis.
Selain itu, nasabah juga dapat menghubungi Manulife Indonesia Customer Contact Center jika masih memiliki pertanyaan terkait aksi pemindahan portofolio ini.
Selanjutnya: Sinopec dan Aramco Tengah Membangun Kompleks Petrokimia Senilai US$ 10 Miliar
Menarik Dibaca: Cara Instal Microsoft Copilot di WhatsApp agar Bisa Ngobrol Kapan Saja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News