Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyebut terdapat sejumlah tantangan yang dirasakan dapat memengaruhi upaya industri asuransi umum dalam meningkatkan permodalan.
Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan salah satunya industri menghadapi tantangan kondisi pasar modal dan pasar uang yang belum sepenuhnya kondusif.
"Volatilitas pasar, kehati-hatian investor, serta terbatasnya akses pendanaan jangka panjang menjadi faktor yang perlu diperhitungkan oleh perusahaan dalam menentukan strategi penguatan ekuitas," ungkapnya kepada Kontan, Minggu (1/2/2026).
Dalam konteks tersebut, AAUI memandang kebijakan yang fleksibel, bertahap, dan mempertimbangkan siklus pasar akan sangat membantu industri dalam memenuhi ketentuan ekuitas minimum secara prudent.
Baca Juga: BI-FAST Tahap 2 Catat 151.000 Transaksi Sepanjang 2025, Tembus Rp 9,55 Triliun
Lebih lanjut dalam upaya meningkatkan permodalan, Budi menyampaikan perusahaan asuransi umum bisa menerapkan penguatan profitabilitas dan efisiensi operasional, agar laba dapat ditahan sebagai sumber peningkatan ekuitas.
"Selain itu, melakukan, perbaikan kualitas underwriting dan manajemen risiko, sehingga pertumbuhan bisnis sejalan dengan kapasitas permodalan," ujarnya.
Budi juga mengatakan asuransi umum perlu mengoptimalisasi portofolio usaha dengan fokus pada lini bisnis yang berkelanjutan, serta dukungan pemegang saham baik melalui penambahan modal langsung maupun komitmen jangka menengah.
Ditambah, melakukan pemanfaatan instrumen hybrid capital sesuai ketentuan OJK, sebagai alternatif solusi penguatan permodalan, khususnya bagi perusahaan yang memiliki struktur keuangan dan tata kelola yang memadai.
"Instrumen tersebut dapat menjadi pelengkap modal tanpa harus sepenuhnya mengandalkan setoran modal baru dalam jangka pendek," ucap Budi.
Budi menyampaikan, AAUI berkomitmen untuk terus berdialog dengan OJK dan seluruh pemangku kepentingan agar penguatan permodalan industri asuransi umum dapat dilakukan secara terukur, berkelanjutan, dan tetap menjaga stabilitas industri serta perlindungan konsumen.
Sebagai informasi, peningkatan permodalan perlu dilakukan industri perasuransian dalam rangka memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk 2026 yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023.
Baca Juga: WOM Finance Targetkan Pembiayaan Emas Rp 18 Miliar, Ini Strategi yang Disiapkan
Untuk peningkatan ekuitas tahap pertama pada 2026, perusahaan asuransi wajib memenuhi aturan ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar, perusahaan asuransi syariah sebesar Rp 100 miliar, reasuransi sebesar Rp 500 miliar, dan reasuransi syariah sebesar Rp 200 miliar.
Aturan ekuitas minimum tahap pertama harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per November 2025, terdapat 115 perusahaan dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi atau sebesar 79,86% telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan untuk 2026.
Secara keseluruhan, OJK menyebut masih terdapat sejumlah perusahaan asuransi yang dalam rencana bisnisnya berada dalam proses pemenuhan ketentuan modal inti minimum.
Selanjutnya: Promo MonDeal A&W Terbaru: Cheeseburger Gratis Tiap Senin, Hemat hingga Rp 29.000
Menarik Dibaca: Promo MonDeal A&W Terbaru: Cheeseburger Gratis Tiap Senin, Hemat hingga Rp 29.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













