kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Masalah Gagal Bayar Investree Bikin Pemegang Saham Turut Ambil Tindakan


Rabu, 31 Januari 2024 / 20:48 WIB
Masalah Gagal Bayar Investree Bikin Pemegang Saham Turut Ambil Tindakan
ILUSTRASI. Masalah Gagal Bayar Investree Bikin Pemegang Saham Turut Ambil Tindakan


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permasalahan gagal bayar yang terjadi pada PT Investree Radhika Jaya (Investree), ternyata juga turut menyita perhatian pemegang saham mayoritas, Investree Singapore Pte. Ltd. 

Mewakili Investree, Co-Founder atau Director Investree Singapore Pte. Ltd., Kok Chuan Lim, mengatakan pihaknya akan ikut campur dalam penyelesaian masalah gagal bayar yang terjadi dengan mengambil cara restrukturisasi.

“Kami berharap dapat segera menyelesaikan rencana restrukturisasi dengan penyuntikan ekuitas baru dari investor,” ucap Lim dalam keterangan resmi yang diterima Kontan, Rabu (31/1).

Baca Juga: Dilanda Isu Fraud, Ini Profil Investree Radhika Jaya Pengelola P2P Lending Investree

Selain itu, Investree Singapore Pte. Ltd. telah menyetujui untuk memberhentikan Adrian Gunadi dari jabatannya selaku Direktur Utama Investree.

"Investree juga mengumumkan perubahan strategis pada tingkat pimpinan manajemen. Pemegang saham mayoritas PT Investree Radhika Jaya, Investree Singapore Pte. Ltd., telah menyetujui pemberhentian Adrian Gunadi dari jabatannya sebagai Direktur Utama Investree pada bulan Januari 2024," ujar Lim.

Dalam pengumuman tersebut, Lim juga memberikan klarifikasi terkait klaim yang tidak benar dan mungkin telah tersebar di masyarakat.

Dia mengatakan perusahaan menegaskan bahwa PT Putra Radhika Investama, PT Radhika Persada Utama, atau perusahaan atau perorangan lainnya yang mengeklaim sebagai terafiliasi, anak perusahaan, subsider/anak perusahaan dengan Investree, atau yang menyebut Investree sebagai penjamin atau pengelola dana/investasi adalah tidak benar, tidak pernah dilakukan, dan tidak pernah ada persetujuan oleh Pemegang Saham dan Direksi Investree.

Diberitahukan juga Investree sebagai pionir di industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) memberikan klarifikasi tegas untuk melindungi masyarakat dari informasi yang salah dan merugikan. Pernyataan itu bertujuan untuk meluruskan berita-berita yang berkembang belakangan ini sekaligus memberikan informasi kepada para pihak yang mungkin terdampak. 

Baca Juga: Investor Asing Masih Menantikan Pemerintahan Baru Terbentuk Pasca Pilpres 2024

"Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa sebagai LPBBTI, Investree menjalankan usaha sesuai yang diamanatkan dalam Pasal 111 dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022," ungkapnya.

Dalam konteks dinamika perusahaan, Investree berkoordinasi erat dengan otoritas atau regulator dan terus mengupayakan keberlanjutan usaha melalui bisnis model yang disesuaikan, pengelolaan risiko yang terukur, permodalan yang memadai, serta penempatan jajaran manajemen profesional yang tepat.

Dalam pengumuman surat kabar nasional pada Rabu (31/1), disebutkan PT Investree Radhika Jaya (Investree) merupakan bagian atau anak perusahaan dari Investree Singapore Pte Ltd (Investree Group), bersama dengan Investree Philippines, Inc. (Investree Filipina), Investree (Thailand) Company Limited (Investree Thailand), PT Aiforesee Inovasi Skor (AlForesee), dan PT Sahabat Bisnis Inovasi (Sahabat Bisnis).

Adapun Investree tidak terafiliasi dengan perusahaan atau mempunyai anak perusahaan lain, selain nama-nama perusahaan yang disebutkan itu.

Mengenai permasalahan gagal bayar yang terjadi pada Investree disertai mundurnya Adrian Gunadi, Kuasa Hukum Lender Investree Grace Sihotang juga turut angkat bicara. Adapun Grace saat ini tengah menangani perkara dengan nomor 43/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL dan 1177/Pdt.G/2023/PN JKT.Sel, yang mana menjadikan Investree sebagai Tergugat.

Mengenai hal itu, Grace berpendapat tak ada kekhawatiran bahwa keluarnya Adrian akan menjadi penghambat pembayaran dana kepada para lender. Menurutnya, pencopotan di jajaran direksi perusahaan merupakan hal yang wajar.

Baca Juga: Petinggi Investree Diduga Pangkal Kekisruhan dan Fraud

"Enggak, sih. Sebab, dalam suatu perusahaan tak hanya ada satu direksi. Semua direksi dalam perusahaan seharusnya bertanggung jawab. Misconduct itu terjadi karena mereka dan mereka punya kewenangan masing-masing. Menurut saya, seharusnya bukan hanya Adrian yang disalahkan, soalnya kalau dalam PT itu enggak mungkin hanya salah satu orang yang bersalah, tetapi salah semua juga," ungkapnya kepada Kontan.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×