kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Masih Ada 21 Unit Usaha Syariah yang Harus Spin Off dari Induk Perbankan


Senin, 08 Agustus 2022 / 20:32 WIB
Masih Ada 21 Unit Usaha Syariah yang Harus Spin Off dari Induk Perbankan
ILUSTRASI. Kurang dari satu tahun lagi, bank yang memiliki unit usaha syariah (UUS) harus memisahkan diri dari induk perusahaan. KONTAN/Muradi


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kurang dari satu tahun lagi, bank yang memiliki unit usaha syariah (UUS) harus memisahkan diri dari induk perusahaan. Ini sesuai dengan UU no 1 Tahun 2008 yang seharusnya semua UUS sudah spin off pada Juli 2023. 

Kendati demikian, peraturan ini bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 12/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Beleid ini memungkinkan, agar satu bank yang besar memiliki beberapa bank yang lebih kecil. 

Sekjen Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) Herwin Bustaman menyatakan sampai saat ini masih ada 21 UUS harus memutuskan nasibnya. 

Baca Juga: CIMB Niaga Konsisten Dukung Pemberdayaan Ekonomi Disabilitas

Ada tiga aksi yang bisa ditempuh oleh bank pemilik UUS, melakukan spin off, menjual bisnis UUS ke bank umum syariah (BUS) lain atau menutup portfolio syariahnya. 

“Saya rasa dari 21 UUS ini masih banyak yang berharap agar ada jalan keluar supaya model usaha UUS ini masih bisa dipertahankan. Lantaran UUS menggarap nasabah yang berbeda dengan BUS (BUS). Dengan adanya UUS besar, pembiayaan sindikasi besar syariah bisa terus tumbuh dan memperbesar market share perbankan syariah itu sendiri,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Senin (8/8). 

Herwin menyatakan, pangsa pasar keuangan syariah masih terbilang kecil yang baru berkontribusi 10,16% pada 2021.  Pencapaian ini, masih jauh di bawah target yang dicanangkan di dlm Masterplan Ekonomi Syariah sebesar 20% di  tahun 2024 mendatang. 

“BUS dan UUS sama- sama memiliki peran penting dlm membesarkan pangsa pasar keuangan Syariah. Paling penting saat ini adalah memperbanyak nasabah2 Syariah-nya dibandingkan memperbanyak jumlah BUS.

Adapun PT Bank CIMB Niaga Tbk tetap melakukan persiapan spin off UUS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kendati demikian, Presiden Direktur CIMB Niaga Lani Darmawan menyarankan agar spin off tidak menjadi keharusan lagi. 

“Kami bersama Perbanas dan Asbisindo sedang melakukan pembicaraan dengan pemerintah. Ingin, spin off tidak dilakukan sebagai mandatory tapi sebagai voluntary. Bisa juga, bila memiliki portofolio syariah lebih dari 50% portofolio bank secara keseluruhan, jadi lebih masuk akan untuk dilakukan spin off,” papar Lani. 

Adapun UUS CIMB Niaga ini berhasil mempertahankan posisinya sebagai UUS terbesar di Indonesia. Lantaran memiliki total pembiayaan mencapai Rp42,3 triliun dan dana pihak ketiga (DPK) sebesar Rp36,9 triliun per 30 Juni 2022. 

Sedangkan secara keseluruhan, Bank CIMB Niaga menyalurkan total kredit sebesar Rp 189,7 triliun. Sedangkan total DPK mencapai Rp 232,0 triliun dengan rasio CASA meningkat menjadi 65,7%.

Baca Juga: Kinerja Bank Syariah Bergairah di Semester I-2022

Lain halnya dengan PT Bank Sinarmas Tbk (BSIM) telah mendapatkan restu dari pemegang saham untuk melakukan spin off atau pemisahan unit usaha syariah (UUS) perseroan menjadi Badan Usaha Syariah (BUS).  Persetujuan diperoleh lewat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar Bank Sinarmas pada 14 Juni 2022. 

"Itu (pembentukan BUS) berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan izin usaha yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," tulis manajemen Bank Sinarmas. 

Rancangan pemisahan UUS Bank Sinarmas dengan pokok-pokok pemisahan yang terdapat dalam rancangan pemisahan yang disusun oleh direksi perseroan dan telah disetujui oleh dewan komisaris serta akta spin off juga telah disetujui rapat. 

Rapat menyetujui rancangan akta pendirian bank umum syariah hasil pemisahan meliputi nama PT, modal dasar, modal ditempatkan, keikutsertaan perseroan, PT Sinar Mas Multiartha Tbk. dan PT Asuransi Sinarmas dalam penyetoran modal dan susunan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×