Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Syamsul Azhar
JAKARTA. Tenggat waktu penerapan teknologi chip untuk kartu kredit tinggal tersisa dua hari. Per 1 Januari 2010 semua kartu kredit di Indonesia harus sudah dilengkapi dengan chip sesuai aturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
Namun, sampai saat ini masih ada sebanyak 41.177 kartu kredit yang belum dilengkapi dengan chip. Sesuai PBI no.11/11/PBI/2009 tentang Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), batas waktu yang diberikan BI untuk para penerbit kartu kredit adalah sampai 31 Desember 2009.
"Yang belum ada chip ini karena masalah teknis, masih dalam proses pengiriman," ungkap Deputi Direktur Akunting dan Sistem Pembayaran BI di Y.F Y.F Sri Suparni Jakarta, (29/12).
Ia optimis per 1 Januari 2010 nanti 100% kartu kredit yang beredar di Indonesia sudah akan dilengkapi chip. Jika sampai tenggat yang ditentukan belum dipenuhi, BI sudah menyiapkan sanksi. "Akan ada teguran," ujarnya. Paling keras, BI akan mencabut izin si penerbit kartu kredit.
Selama belum dilengkapi chip, kartu kredit tidak akan bisa digunakan untuk pembayaran. Sampai saat ini, kartu kredit yang beredar di Indonesia mencapai 10.262.331 kartu. Adapun yang sudah dilengkapi chip sebanyak 10.221.154 kartu. Jumlah penerbit kartu kredit di Indonesia sampai saat ini sejumlah 20 penerbit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News