kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Masih ada fintech salahgunakan data nasabah, AFPI jatuhkan sanksi


Selasa, 24 September 2019 / 16:24 WIB
Masih ada fintech salahgunakan data nasabah, AFPI jatuhkan sanksi
ILUSTRASI. Adrian Gunadi


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menjatuhkan sanksi kepada satu pemain fintech peer to peer (P2P) lending karena mengakses data pribadi di luar batas ketentuan kode etik asosiasi.

Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi menyatakan, akses data yang diperbolehkan adalah mengakses kamera, microphone dan lokasi. Jika mengakses di luar data tersebut diperkirakan berasal dari fintech ilegal atau belum mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Tanamduit incar kerja sama dengan insurtech lain untuk efektifkan proses klaim

“Kalau memang ada platform yang terbukti mengakses data yang lebih daripada diperbolehkan, berarti mungkin teman, saudara atau relasi itu bertransaksi dengan fintech ilegal,” kata Adrian di Jakarta, Selasa (24/9).

Akibat pelanggaran tersebut, fintech tersebut dijatuhi sanksi sedang berupa penutupan sementara layanan aplikasi dan situs platformnya selama 30 hari. Selain itu, ada beberapa fintech lain yang pernah dijatuhi sanksi namun Adrian tidak mau menyebutkan siapa saja perusahaan tersebut.

“Ini adalah bentuk upaya yang dilakukan asosiasi dalam melakukan kode etik pengawasan, dengan begitu asosiasi punya kewenangan dan pelaksanaannya. Itu yang menjadi hal yang kami lakukan,” tambahnya.

Secara umum, pemberian sanksi sendiri ada yang kategori ringan, sedang dan berat. Merujuk Pedoman Perilaku Pemberi Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Secara Bertanggung Jawab menyebutkan empat sanksi, yaitu teguran tertulis, publikasi nama anggota yang melakukan pelanggaran ke OJK dan masyarakat, kemudian pemberhentian sementara keanggotaan asosiasi serta pemberhentian tetap dari anggota asosiasi.

Baca Juga: Tanamduit kawinkan produk investasi dengan asuransi

Adapun penetapan sanksi dilakukan sesuai prosedur pengenaan sanksi oleh Majelis Etika Asosiasi setelah berkonsultasi dengan OJK. Majelis ini beranggotakan pihak independen dan pakar yang mengetahui model dan penyelenggaraan bisnis fintech lending.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×