Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan instrumen transaksi lindung nilai (hedging) domestic on deliverable forward (DNDF) pada 1 November 2018 lalu. Karena masih baru, bank belum banyak yang memanfaatkan transaksi DNDF ini.
Instrumen hedging BI ini diharapkan bisa menyediakan alternatif transaksi hedging nilai tukar bagi dunia usaha dan investor dalam rangka memitigasi risiko fluktuasi nilai tukar.
Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, sebagai market maker bank akan terus melakukan sosialisasi ke nasabah eksportir dan importir. “Diharapkan nasabah bisa menggunakan instrumen hedging ini,” kata Tiko sapaan akrab Kartika, Jumat (16/11).
Parwati Surjaudaja, Presiden Direktur Bank OCBC NISP menyebutkan, saat ini transaksi DNDF di pasar belum banyak. Sebab, belum semua bank dan nasabah siap menjalankan transaksi jenis ini.
Selain itu, pasar FX Spot dan FX Forwards regular yang aktif dengan likuiditas yang memadai tetap menjadi pilihan utama untuk transaksi valas. Bank OCBC NISP tidak menargetkan volume transaksi DNDF karena kebutuhan nasabah masih bisa dipenuhi dengan produk FX biasa.
Sementara, Presiden Direktur Bank Mayapada Internasional Haryono Tjahjarijadi mengatakan, sampai saat ini belum ada realisasi transaksi DNDF di Bank Mayapada, karena belum ada kebutuhan dari nasabah. “Jumlahnya diperkirakan tahun depan akan minimal saja,” kata Haryono kepada kontan.co.id, Jumat (16/11).
Andreas Basuki, Sekretaris Perusahaan Bank CCB Indonesia mengatakan, pihaknya masih dalam tahap persiapan proses internal untuk melakukan transaksi DNDF.
“Diperkirakan akan dimulai di awal Desember 2018 dengan estimasi target volume mencapai US$ 10 juta,” kata Andreas. Faktor pemahaman produk DNDF di sisi nasabah juga akan membantu peningkatan volume transaksi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News