kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Masih Bingung? ​Ini Beda BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan


Sabtu, 10 September 2022 / 07:00 WIB
Masih Bingung? ​Ini Beda BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Masih ada masyarakat Indonesia yang belum mengetahui beda BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah memiliki program jaminan sosial melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Namun, masih banyak masyarakat Indonesia sulit membedakan antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan.

Bahkan, seringkali keduanya dianggap sama lantaran mempunyai nama yang mirip, BPJS.

Lantas, apa beda BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan?

Baca Juga: Masih bingung? Ini beda BPJS Kesehatan dan KIS

Beda BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero).

Tugasnya memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja secara informal maupun yang nonformal.
 
Sementara BPJS Kesehatan merupakan transformasi dari PT Asuransi Kesehatan (Askes) (Persero).

Tugas BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali.
 
Di sini lah letak dasar perbedaan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Namun, keduanya sama-sama dilahirkan melalui UU tentang BPJS.

Baca Juga: Asyik! Program subsidi gaji untuk karyawan bisa diperpanjang

Hanya saja, BPJS Kesehatan sudah beroperasi terlebih dahulu, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan beroperasi pada 1 Juli 2015.Kendati demikian, keduanya memiliki kesamaan.

Salah satu kesamaan dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ini ialah keduanya sama-sama mengenakan iuran kepada masyarakat dan tenaga kerja Indonesia.

Namun, pengenaan iuran ini akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku tentang BPJS.

Baca Juga: Pemerintah siapkan vaksin corona gratis untuk 93 penduduk, siapa saja yang dapat?



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×