Penulis: Virdita Ratriani
Beda fungsi dan manfaat BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan memberikan perlindungan sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, dan rawat inap.
Seluruh penduduk Indonesia wajib menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Itu termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.
Berikut ini peserta BPJS Kesehatan:
- Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah Daerah (PD Pemda)
- Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
- Bukan Pekerja (BP)
- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
Dari jenis peserta tersebut hanya PBI yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Pendataan pegawai pemerintah non PNS penerima bantuan di Depok selesai pekan ini
BPJS Ketenagakerjaan
Sementara itu, untuk memudahkan penyebutannya, BPJS Ketenagakerjaan dipanggil BPJAMSOSTEK.
Lalu, fungsi dan tugas BPJS Ketenagakerjaan melingkupi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun (JP).
Setelah bertransformasi dari Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah memang menambah satu program, yakni Jaminan Pensiun (JP).
Sementara itu pesertanya ada 4 jenis, yaitu:
- Penerima Upah (PU)
- Bukan Penerima Upah (BPU)
- Jasa Konstruksi
- Pekerja Migran Indonesia.
Selanjutnya: Ini tahapan mudah cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan selama Covid-19
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News