kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.613.000   23.000   0,89%
  • USD/IDR 17.924   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.242   -56,72   -0,90%
  • KOMPAS100 813   -5,85   -0,71%
  • LQ45 621   -2,15   -0,35%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 344   -1,09   -0,32%
  • IDXHIDIV20 429   0,02   0,00%
  • IDX80 93   -0,53   -0,57%
  • IDXV30 116   -0,90   -0,76%
  • IDXQ30 111   -0,10   -0,09%

Masih Marak, Satgas Waspada Investasi Kembali Temukan 85 Pinjol Ilegal


Senin, 06 Maret 2023 / 14:22 WIB
ILUSTRASI. Pinjaman online (pinjol) ilegal masih banyak berseliweran. Terbaru, Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 85 pinjol ilegal pada Februari 2023.


Reporter: Adrianus Octaviano, Adrianus Octaviano | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pinjaman online (pinjol) ilegal masih banyak berseliweran. Terbaru, Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 85 pinjol ilegal pada Februari 2023.

Jumlah tersebut jika digabung dengan temuan sejak 2018, maka jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup SWI menjadi sebanyak 4.567 pinjol ilegal.

“Masih maraknya penawaran investasi dan pinjol ilegal tersebut terus menjadi perhatian SWI, masyarakat kami imbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online yang berizin,” kata Ketua SWI Tongam L. Tobing dalam keterangan resminya, Senin (6/3).

Baca Juga: Terungkap Travel Haji Bodong di Bandung, Total Kerugian Rp 4,6 Miliar

Tak hanya itu, SWI juga telah melakukan normalisasi terhadap Jenfi dan PT Bina Asia Propertindo (Cicil Sewa). Alasannya, dua entitas inti telah melakukan penyesuaian kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tongam menjelaskan, SWI selalu berusaha mencegah jatuhnya korban masyarakat dari investasi dan pinjol ilegal dengan terus mencari informasi menggunakan crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.

Lewat data yang didapat itu, Tongam bilang, SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan.

“SWI juga bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum,” imbuhnya.

Adapun, penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 kementerian/lembaga.

Baca Juga: 102 Pinjol Legal 2023, Daftar Terbaru dari OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×