Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi meluncurkan aplikasi iDebKu, yakni aplikasi layanan permohonan informasi debitur pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Peluncuran tersebut dilakukan pada Selasa (8/11).
Dengan adanya aplikasi iDebKu, kini lembaga jasa keuangan maupun calon nasabah sudah bisa mengajukan permohonan informasi informasi riwayat kredit nasabah perbankan dan pembiayaan serta keuangan lainnya yang ada di SLIK sebagai salah satu syarat dalam pemberian kredit lewat gadget maupun komputer.
SLIK merupakan perubahan nama dari BI Checking sejak sistem informasi debibur (SID) dialihkan dari Bank Indonesia (BI) ke OJK sejak Januari 2018. Setelah berubah nama jadi SLIK, nama layanan permohonan informasi informasi riwayat kredit nasabah juga berubah nama menjadi layanan informasi debitur (iDeb)
Sejak 2018, layanan iDeb SLIK hanya dilakukan secara walk ini atau tatap muka baik di kantor pusat maupun di kantor regional OJK. Saat pandemi Covid-19 terjadi, layanan SLIK di OJK dilakukan secara online melalui website khusus milik kantor regional OJK dan juga lewat layanan Google Form. Lalu, pada Desember 2021, OJK mulai melakukan standarisasi layanan SLIK secara online dengan menghadirkan aplikasi OJK Survei.
Baca Juga: RUU P2SK Dinilai Sangat Mendesak untuk Perkuat Sektor Jasa Keuangan
OJK melihat permintaan iDeb SLIK terus meningkat yang tercermin dari kuota yang diberikan OJK setiap tahun selalu habis. Itu sebabnya, OJK melakukan terbosan dengan meluncurkan aplikasi Idebku.
"iDeb sangat vital dalam mengefisiensikan pemberian kredit oleh lembaga jasa keuangan (LJK) baik bank maupun non bank. Sudah ada sekitar 2.000 LJK yang jadi peserta sehingga kebutuhan akan iDEB sangat signifikan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae saat peluncuran iDebKu, Selasa (8/11).
Dia mengatakan, kehadiran aplikasi tersebut akan mempermudah LJK dan calon debitur dalam mengekses informasi mengenai nasabah. Menurutnya, iDebKu merupakan terobosan dalam meringankan beban karena kehadiran teknologi menuntut layanan di sektor jasa keuangan dilakukan secara efisien.
Ia menambahkan, aplikasi ini akan jadi salah sarana yang akan membantu melakukan efisiensi dalam pemberian kredit. iDebku akan membantu masyarakat bisa mengakses kredit perbankan atau perusahaan pembiayan secara lebih cepatd an efisien.
Sementara, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat mengatakan saat ini sudah 2.074 lembaga pelapor SLIK. Rinciannya, ada 94 bank umum, 33 bank umum syariah (BUS) maupun unit usaha syariah (UUS), 1.400 lebih bank perkreditan rakyat (BPR), dan 167 BPRS, 152 perusahaan pembiayaan, 18 perusahaan modal ventura, dan 118 perusahaan efek.
Ke depan, lanjut Teguh, cakupan pelapor SLIK ke depan akan diperluas ke perusahaan pembiayaan infratruktur dan juga Pegadaian.
Adapun jumlah layanan iDeb oleh kantor pusat, kantor regional, dan kantor daerah OJK sepanjang 2022 telah mencapai 134.428 layanan.
Deputi Komisioner Sistem Informasi dan Keuangan OJK I.B. Aditya Jayaantara mengatakan, aplikasi ini membantu masyarakat untuk masuk ke dalam antrian atau daftar tunggu saat ingin mendapatkan data SLIK OJK.
"Selama ini, untuk mendapatkan data SLIK, masyarakat mesti mengakses konsumen.ojk.go.id. Untuk akses itu waktu tunggunya cukup lama, yakni lima hari. Dengan iDebKu ini kami tingkatkan kualitas layanan dan penyediaan informasi secara lebih cepat, mudah, dan aman," ungkapnya.
Baca Juga: Bank Digital yang Tertanam dalam Ekosistem Fintech Lanjutkan Pertumbuhan Solid
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News