kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Mayoritas Asuransi Pilih Spin Off Buat Perusahaan Baru, AAJI Jelaskan Alasannya


Rabu, 11 September 2024 / 14:09 WIB
Mayoritas Asuransi Pilih Spin Off Buat Perusahaan Baru, AAJI Jelaskan Alasannya
ILUSTRASI. Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan sejauuh ini telah terdapat 41 perusahaan asuransi/reasuransi yang telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS). Adapun 29 dari 41 Unit Usaha Syariah (UUS) akan melanjutkan bisnis asuransi/reasuransi syariah atau spin off per Juli 2024 dengan cara mendirikan perusahaan baru. 

Sisanya 12 UUS yang memutuskan untuk mengalihkan portofolio unit syariah kepada perusahaan asuransi/reasuransi syariah lainnya. Artinya, jumlah perusahaan asuransi/reasuransi yang memutuskan untuk spin off UUS dengan mendirikan perusahaan baru lebih banyak ketimbang mengalihkan portofolio.

Menanggapi hal itu, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyebut ada sejumlah kelebihan bagi perusahaan asuransi/reasuransi yang akan melakukan spin off UUS dengan cara mendirikan perusahaan baru. 

Dengan melakukan spin off mendirikan perusahaan baru, Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menyebut perusahaan akan memberikan kontrol penuh, fleksibilitas, dan potensi pertumbuhan bisnis syariah jangka panjang yang lebih baik dibanding hanya mengalihkan portofolio bisnis. 

Baca Juga: Spin Off UUS Asuransi Akan Ramai pada Tahun Depan

"Dengan melakukan spin off mendirikan perusahaan baru, UUS juga akan dimungkinkan untuk membangun identitas brand yang dapat memperkuat posisi brand di pasar syariah," katanya kepada Kontan, Rabu (11/9).

Selain itu, Togar menyebut kelebihan lainnya, yakni bisa memberikan respons yang baik terhadap perkembangan industri dan perubahan kebutuhan konsumen yang kerap terjadi saat ini.

Adapun jika dirinci, dari 29 UUS yang akan melakukan spin off dengan mendirikan perusahaan baru sepanjang eksekusinya akan dilakukan bertahap mulai 2024 sampai 2026. Rencananya 3 unit syariah akan melakukan spin off pada 2024, lalu sebanyak 18 unit syariah pada 2025, dan sebanyak 8 unit syariah pada 2026. 

Mengacu ketentuan pasal 9 POJK 11 Tahun 2023, kewajiban spin-off unit syariah harus dilakukan paling lambat akhir 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×