Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah perusahaan asuransi berencana melakukan pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) sebelum batas waktu yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 31 Desember 2026. Salah satunya, yakni PT Asuransi Asei Indonesia.
Kepala Divisi Transformasi dan Inistiatif Strategic Asuransi Asei Indonesia Wahyudin Rahman mengatakan perusahaan berencana melakukan pemisahan atau spin off UUS pada akhir 2024. Dia menyebut perusahaan akan menerapkan pemisahan dengan mengalihkan portofolio ke perusahaan penerima yang full fledge.
"Hal itu karena melihat regulasi POJK Nomor 23 Tahun 2024 mengenai permodalan dan juga skala ekonomi perusahaan," ucapnya kepada Kontan, Selasa (10/9).
Baca Juga: OJK Optimistis Asuransi Syariah Bisa Terkonsolidasi Dalam Beberapa Waktu ke Depan
Wahyudin mengatakan sebenarnya unit usaha syariah cukup berkontribusi terhadap perusahaan. Namun, dia menegaskan pertimbangan utama melakukan pemisahan dengan cara pengalihan portofolio karena aspek permodalan saja.
Lebih lanjut, Wahyudin menerangkan salah satu pertimbangan perusahaan coba untuk memutuskan pemisahan UUS pada akhir tahun ini karena juga ada dorongan dari OJK untuk mempercepat proses spin off.
Senada dengan Asei, PT Asuransi Central Asia (ACA) juga berencana untuk melakukan pemisahan atau spin off UUS yang akan dilakukan pada 2026. Kepala Unit Syariah ACA Lulu Uluwiyah mengatakan spin off merupakan langkah strategis yang bertujuan untuk memperkuat posisi dan kinerja perusahaan dalam industri keuangan syariah.
"Saat ini, proses persiapan spin off sedang berlangsung. Tim ACA Syariah tengah bekerja keras untuk memastikan bahwa semua aspek yang terkait dengan pemisahan dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif," ungkapnya kepada Kontan, Selasa (10/9).
Baca Juga: Asuransi ACA akan Spin Off UUS dengan Mendirikan Perusahaan Baru pada 2026
Lulu menerangkan rampungnya persiapan spin off ditargetkan paling cepat pada pertengahan 2026, sedangkan batas waktu akhir yang ditentukan oleh OJK pada 31 Desember 2026. Dia bilang target tersebut memberikan waktu tambahan bagi ACA Syariah untuk menyelesaikan semua tahapan yang diperlukan demi keberhasilan spin off.
"Langkah spin off diharapkan tidak hanya akan membawa manfaat bagi perusahaan, tetapi juga memberikan dampak positif bagi para nasabah dan pemangku kepentingan lainnya dalam ekosistem keuangan syariah di Indonesia," tuturnya.
Lebih lanjut, Lulu mengatakan UUS ACA akan melakukan spin off dengan mendirikan perusahaan baru yang dirancang khusus untuk memperkuat layanan dan produk syariah. Dia meyakini bahwa bisnis syariah ACA telah berkembang cukup besar dan memiliki fondasi yang kuat untuk melaksanakan spin off dengan sukses.
Dengan pertumbuhan pesat dalam permintaan produk keuangan berbasis syariah, Lulu menyebut langkah spin off diharapkan dapat memberikan fokus lebih pada kebutuhan nasabah serta meningkatkan efisiensi operasional. Sebagai langkah pengembangan saluran distribusi, dia menerangkan pihaknya berencana untuk memilih beberapa cabang yang memiliki potensi tinggi, yang mana saat ini sudah mengoperasikan unit syariah secara efektif.
Baca Juga: Asuransi Asei akan Spin Off Unit Usaha Syariah dengan Mengalihkan Portofolio
"Dengan strategi itu, kami ingin memastikan bahwa ACA Syariah tidak hanya mampu bersaing di pasar, tetapi juga dapat memberikan layanan finansial yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam kepada masyarakat luas. Selain itu, langkah tersebut juga diharapkan dapat memperluas jaringan distribusi dan meningkatkan aksesibilitas produk-produk syariah bagi para nasabah," kata Lulu.
Setali tiga uang, PT AXA Financial Indonesia juga bakal melakukan pemisahan Unit Usaha Syariah. Direktur AXA Financial Indonesia Arta Magdalena mengatakan rencana pemindahan bisnis syariah perusahaan telah mendapat restu dari OJK pada awal Agustus 2024. Adapun persetujuan itu tertuang dalam surat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-847/PD.11/2024 per 12 Agustus 2024 terkait Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS).
"Jadi, keputusan AXA Financial Indonesia sebenarnya tidak mendirikan perusahaan asuransi baru, tetapi memindahkan portofolio syariah kami ke perusahaan yang sudah berlisensi syariah," ujarnya usai konferensi pers, Senin (9/9).
Sesuai dengan ketentuan RKPUS, proses pengalihan portofolio polis asuransi syariah Axa Financial Indonesia akan diselesaikan selambat-lambatnya pada kuartal III-2026.
Baca Juga: Lakukan Spin Off dari Induknya, 29 UUS Asuransi akan Mendirikan Perusahaan Baru
Sebagai informasi, OJK mencatat terdapat 29 UUS yang akan melanjutkan bisnis asuransi/reasuransi syariah atau spin off per Juli 2024 dengan cara mendirikan perusahaan baru. Sebelumnya, pada akhir 2023, tercatat ada 32 UUS yang berencana untuk melakukan spin off dengan mendirikan perusahaan baru.
Secara rinci, OJK juga membeberkan rencana spin off 29 UUS tersebut sepanjang 2024-2026. Sebanyak 3 unit syariah akan melakukan spin off pada 2024, lalu sebanyak 18 unit syariah pada 2025, dan sebanyak 8 unit syariah pada 2026.
Lebih lanjut, OJK menyebut sebanyak 12 UUS lainnya memutuskan untuk mengalihkan portofolio unit syariah kepada perusahaan asuransi/reasuransi syariah lainnya. Secara total, terdapat 41 perusahaan asuransi/reasuransi yang telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News