Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan menempatkan mayoritas dana kelolaannya ke instrumen surat utang. Adapun, porsi di instrumen tersebut mencapai 66% dari total kelolaan yang dimiliki per Oktober 2021 mencapai Rp 536 triliun.
Bukan tanpa sebab, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo bilang bahwa penempatan di surat utang dikarenakan menghindari dampak fluktuasi IHSG yang masih ada di saat kondisi pandemi Covid-19 saat ini.
“Merespon kondisi ini, kami telah mengalihkan mayoritas portofolio pada instrumen pasar uang dan fixed income hingga mencapai 80% dari total portofolio,” ujar Anggoro kepada KONTAN, Selasa (2/11).
Rinciannya, alokasi aset BPJS per Oktober 2021 paling banyak ditempatkan di surat utang dengan porsi 66%, dilanjutkan dengan instrumen deposito yang porsinya mencapai 14%. Selanjutnya, instrumen saham memiliki porsi senilai 12%. Lalu, sisanya ada reksadana sebanyak 7% dan investasi langsung dengan porsi 1%.
Baca Juga: Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO, bisa langsung cair!
Di surat utang sendiri, BPJS Ketenagakerjaan lebih banyak menempatkan pada surat utang negara yang memiliki porsi 60,3% dari keseluruhan portofolio. Anggoro bilang bahwa hal tersebut dikarenakan regulasi OJK yang menetapkan minimum 50% ditempatkan pada surat berharga negara.
“Berdasarkan regulasi OJK minimum 50% dari Dana Jaminan Sosial wajib ditempatkan pada surat berharga negara,” ujar Anggoro.
Dalam menentukan strategi investasinya, Anggoro menyebut selama ini BPJS Ketenagakerjaan memperhatikan aspek kepatuhan, kehati-hatian dan tata kelola yang baik untuk mendapatkan hasil yang optimal sepenuhnya untuk peserta, dengan risiko yang terukur.
“Kami selalu mengutamakan kepentingan peserta, dengan menyesuaikan pada kebutuhan liabilitas setiap program (Asset Liability Matching /ALMA),” imbuh Anggoro.
Sebelumnya, Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan Edwin Ridwan juga bilang bahwa BPJS Ketenagakerjaan menerapkan strategi investasi yang ditetapkan berdasarkan tujuan investasi dengan target return yang optimal dalam batasan risiko tertentu.
Baca Juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat KPR, ini syaratnya
Edwin menambahkan keterbatasan instrumen investasi yang tersedia di pasar, ketentuan regulasi yang perlu disesuaikan dengan perkembangan terkini, serta belum meluasnya pemahaman yang cukup mengenai investasi menjadi tantangan bagi BPJS Ketenagakerjaan sebagai investor institusi untuk dapat berinvestasi secara optimal.
Ke depan, proyeksi dana kelolaan investasi di BPJS Ketenagakerjaan dinilai akan meningkat sejalan dengan meningkatnya proyeksi iuran dan kepesertaan. Perusahaan menetapkan target dana kelolaan dalam 5 tahun mendatang akan mencapai Rp 1.000 triliun.
Selanjutnya: Kemnaker pastikan kesejahteraan pekerja melalui manfaat layanan tambahan JHT
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News