kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.399   -36,00   -0,22%
  • IDX 7.172   30,54   0,43%
  • KOMPAS100 1.044   3,16   0,30%
  • LQ45 813   1,58   0,19%
  • ISSI 225   0,08   0,04%
  • IDX30 425   1,08   0,25%
  • IDXHIDIV20 510   -0,54   -0,11%
  • IDX80 117   0,01   0,01%
  • IDXV30 121   -0,61   -0,50%
  • IDXQ30 140   0,12   0,08%

Mayoritas dari bank, pungutan OJK mencapai Rp 5,99 triliun di 2019


Rabu, 22 Januari 2020 / 18:34 WIB
Mayoritas dari bank, pungutan OJK mencapai Rp 5,99 triliun di 2019
ILUSTRASI. Realisasi penerimaan pungutan OJK di 2019 mencapai Rp 5,99 triliun atau 98,83% dari target sebesar Rp 6,06 triliun.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan penerimaan pungutan dari industri jasa keuangan di tahun 2019.

Dalam paparannya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebutkan, realisasi penerimaan pungutan di tahun lalu mencapai Rp 5,99 triliun atau 98,83% dari target sebesar Rp 6,06 triliun.

Baca Juga: Kata Menkeu Sri Mulyani tentang wacana pembubaran OJK

“Ini merupakan realisasi pungutan OJK tahun lalu mencapai 98,83% dari target. Kami mengungkapkan realisasi pungutan tersebut biar lebih jelas,” kata Wimboh di gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/1).

Pungutan tersebut bersumber dari empat sektor, yakni perbankan Rp 4,02 triliun, pasar modal Rp 894,38 miliar, Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Rp 775,46 miliar dan manajemen strategis Rp 299,55 miliar.

Adapun komposisi pungutan terdapat empat jenis yakni registrasi, biaya tahunan, sanksi denda, dan pengelolaan. Pungutan terbesar dari biaya tahunan sebesar Rp 5,56 triliun, kemudian pengelolaan Rp 299,55 miliar, sanksi denda Rp 71,46 miliar dan registrasi Rp 52,75 miliar.

Baca Juga: Dianggap kalah dari Kejagung dalam mengungkap kasus Jiwasraya, ini pembelaan OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×