Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Umum Mega (Mega Insurance) telah melakukan repricing atau penyesuaian tarif premi untuk produk asuransi kesehatan. Compliance Director Mega Insurance Diang Edelina menyebut penyesuaian atau kenaikan tarif premi tersebut berlaku pada 2025.
"Perusahaan sudah melakukan penyesuaian tarif premi dengan penyesuaian tarif rata-rata 10%," ungkapnya kepada Kontan, Kamis (15/5).
Diang menerangkan penyesuaian tarif premi itu dilakukan karena adanya beberapa faktor eksternal, di antaranya inflasi alat medis dan jasa kesehatan.
Lebih lanjut, Diang menyampaikan Asuransi Umum Mega menaikkan tarif premi yang masih dapat dijangkau masyarakat, dengan mempertimbangkan perhitungan cost containment sesuai dengan term and condition wajib, yang terbukti dapat menurunkan biaya klaim.
Baca Juga: Premi Asuransi Perjalanan Mega Insurance Tumbuh 115% per April 2025
Sementara itu, Diang juga menyebut penyesuaian tarif premi tersebut dilakukan sebagai salah satu dari aktivitas product life cycle. Hal itu didasarkan pada hasil tinjauan atau review internal perusahaan setiap bulannya atas pemberlakuan tarif premi maupun term condition lainnya yang disebutkan dalam polis.
Sebelumnya Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengatakan perusahaan asuransi umum secara berkala telah melakukan evaluasi tarif premi asuransi kesehatan, baik untuk produk indemnity maupun managed care.
"Dalam konteks inflasi medis yang meningkat, repricing menjadi langkah yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan sebagai bagian dari praktik manajemen risiko. Selain itu, menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga keberlanjutan perlindungan dan menjaga kesehatan portofolio asuransi," katanya kepada Kontan, Rabu (14/5).
Baca Juga: 3 Alasan Asuransi Jiwa dengan Pengembalian Premi Cocok untuk Finansial Keluarga
Budi menjelaskan evaluasi itu tentunya dilihat berdasarkan tren klaim, peningkatan biaya layanan medis, serta faktor risiko lainnya dengan mempertimbangkan data klaim secara historis dan tingkat inflasi di bidang kesehatan.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan kenaikan tarif premi yang dilakukan asuransi umum bersifat bervariasi, tergantung pada jenis produk, manfaat pertanggungan, kelompok usia, serta catatan klaim secara historis.
Selanjutnya: Pertumbuhan Bisnis yang Melambat Memicu Penurunan Utang Luar Negeri Swasta
Menarik Dibaca: 5 Cara Mencegah Depresi pada Remaja, Selalu Pantau Media Sosial Anak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News