kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Melalui program Jaminah, LPEI kembali jalin Kerja sama dengan empat bank


Jumat, 20 November 2020 / 21:18 WIB
Melalui program Jaminah, LPEI kembali jalin Kerja sama dengan empat bank
Direktur Eksekutif Indonesia Eximbank James D. Rompas menandatangani perjanjian kerjasama PT Bank QNB Indonesia Tbk, PT Bank Resona Perdania, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, dan MUFJ, dalam Program Penjaminan Kredit Pemerintah di Jakarta (20/11/2020).


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. PT Indonesia Eximbank atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) bergerak cepat mengajak perbankan untuk terlibat dalam program penjaminan kredit modal kerja bagi pelaku usaha korporasi guna mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).  

LPEI kembali menandatangani perjanjian kerja sama dengan empat bank yakni PT Bank QNB Indonesia Tbk, PT Bank Resona Perdania, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, dan MUFJ, dalam Program Penjaminan Kredit Pemerintah (Jaminah). 

Kerja sama ini ditandatangani oleh Direktur Eksekutif, D. James Rompas, Direktur Pelaksana I, Dikdik Yustandi dan Direktur Pelaksana III, Agus Windiarto dari LPEI.

Agus Windiarto selaku Corporate Secretary LPEI menyampaikan, kerjasama LPEI dengan empat bank tersebut menjadi bukti bahwa program PEN pemerintah di segmen korporasi, dimana LPEI bertindak sebagai penjamin kredit, direspon positif.  dalam skema penjaminan ini Pemerintah akan maenanggung Imbal Jasa Penjaminan (IJP) untuk meringankan beban Pelaku usaha.

Baca Juga: Kemenkeu optimistis realisasi penyaluran PMN tahun 2020 akan sesuai target

Dengan skema penjaminan kredit, pelaku usaha yang terdampak Covid-19, diharapkan dapat memperoleh tambahan modal kerja dari perbankan sehingga dapat kembali memulai aktivitas normal.  

“Kerjasama LPEI dengan empat bank pada hari ini merupakan sinergi antara LPEI dan perbankan nasional untuk memberikan tambahan modal kerja kepada segmen korporasi padat karya dalam rangka membantu memulihkan ekonomi nasional," ujarnya dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, Jumat (20/11).

Melalui skema penjaminan Pemerintah ini, kinerja sektor perbankan juga akan terjaga. Di sisi lain, sektor ekonomi riil, dalam hal ini para pengusaha dan eksportir, terutama yang memiliki karyawan dalam jumlah banyak, akan tetap beroperasi karena tetap mendapat dukungan pendanaan dari perbankan.

“Eksportir tidak hanya lebih berdaya, namun juga mengurangi potensi peningkatan angka pengangguran. Kami berharap lebih banyak lagi perbankan yang menggunakan program penjaminan ini dan bekerja sama dengan LPEI,” tambah Agus.

Baca Juga: Kemenkeu optimis penyaluran PMN ke BUMN Rp 45,051 di triliun tahun ini bisa tercapai

Pelaku usaha yang menjadi sasaran program ini adalah korporasi yang terdampak Covid-19 yang berorientasi ekspor yaitu menghasilkan/menghemat devisa dan meningkatkan kapasitas produksi nasional atau perusahaan padat karya sesuai PMK 16/2020 (minimal 300 karyawan) yang termasuk dalam kategori Non BUMN dan Non UMKM. 

Salah satu kriteria korporasi penerima program ini adalah nasabah eksisting Bank Pemberi Kredit yang memerlukan tambahan Modal Kerja dengan nilai sebesar Rp 10 miliar – Rp 1 triliun.

Untuk diketahui, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, penjaminan kredit yang diberikan LPEI kepada bank memiliki pembobotan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) sebesar 0%.

Ketentuan lainnya, aset yang dijamin berkualitas lancar dan dikecualikan dari perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Dengan begitu, bank yang menyalurkan kredit ekspor, jika dijamin oleh LPEI mempunyai keleluasaan untuk ekspansi dan sekaligus meminimalkan risiko kredit.

Selanjutnya: Kemenkeu optimis penyaluran PMN ke BUMN Rp 45,051 di triliun tahun ini bisa tercapai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×