kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Melambat, industri asuransi jiwa bayar klaim Rp 109,61 triliun hingga kuartal III


Jumat, 27 November 2020 / 17:04 WIB
Melambat, industri asuransi jiwa bayar klaim Rp 109,61 triliun hingga kuartal III
ILUSTRASI. Petugas kebersihan membersihkan logo-logo perusahaan asuransi jiwa di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Jakarta, Selasa (27/10). KONTAN/Carolus Agus Waluyo/27/102/2020.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi jiwa konsisten membayarkan klaim dan manfaat kepada nasabah. Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), mencatatkan total klaim dan manfaat yang dibayarkan di kuartal ketiga 2020 senilai Rp 109,61 triliun.

Nilai itu melambat sebesar 3,4% dibandingkan dengan kuartal ketiga 2019 senilai Rp 113,52 triliun. Adapun perlambatan terbesar terjadi pada klaim manfaat akhir kontrak yang melambat 36,9% dari Rp 18,52 triliun di Kuartal III 2019 menjadi Rp 11,68 triliun di Kuartal III Tahun 2020.

Tak hanya itu, klaim partial withdrawal ikut melambat sebesar 18,5% dari Rp 12,65 triliun menjadi Rp 10,31 triliun.

Baca Juga: AAJI: Penurunan pendapatan premi asuransi jiwa capai 7,9% hingga September 2020

Kenaikan klaim terjadi pada klaim meninggal dunia yang tumbuh 17,4% dari Rp 7,49 triliun di Kuartal III 2019 menjadi Rp 8,80 triliun di Kuartal III Tahun 2020. Nilai tebus (surrender) juga meningkat sebesar 9% dari Rp 61,90 triliun di Kuartal III 2019 menjadi Rp 67,45 triliun di Kuartal III Tahun 2020.

“AAJI menilai bahwa peningkatan polis yang ditebus (surrender) didorong banyaknya masyarakat yang membutuhkan uang tunai untuk kebutuhan sehari-hari terutama ditengah kondisi ekonomi yang tidak menentu saat ini,” ujar Simon Imanto, Ketua Bidang Keuangan, Pajak, & Investasi AAJI pada konferensi virtual pada Jumat (27/11).

Oleh karena itu, AAJI menyarankan masyarakat bila membutuhkan dana, sebaiknya tidak melakukan klaim polis yang ditebus (surrender). Melainkan melakukan klaim partial withdrawal saja agar tetap mendapatkan dana untuk kebutuhan hidup dan asuransi tetap berjalan. “Sehingga nasabah tetap mendapatkan perlindungan asuransi dan mengatur keuangan,” tambahnya.

Sementara itu, klaim kesehatan perorangan dan kumpulan, keduanya mengalami perlambatan di Kuartal III Tahun 2020. Klaim kesehatan perorangan melambat dari Rp 3,63 triliun di Kuartal III 2019 menjadi Rp 3,35 triliun atau mencatat perlambatan sebesar 7,7%. Sedangkan klaim kesehatan kumpulan mencatat perlambatan sebesar 5,3% dari Rp 4,55 triliun di Kuartal III 2019 menjadi Rp 4,31 triliun di Kuartal III Tahun 2020.

Baca Juga: Bankir: Kredit korporasi masih punya ruang tumbuh di akhir tahun

“Industri asuransi jiwa tetap menjalankan komitmen atas pembayaran klaim dan manfaat meskipun terdapat perlambatan premi, dimana pembayaran Klaim sendiri menunjukkan tren peningkatan dari Kuartal II Tahun 2020 hingga kuartal III Tahun 2020, yang menunjukkan kestabilan keuangan dari industri jiwa meski di tengah perlambatan industri asuransi jiwa karena pandemi Covid-19,” tambah Simon.

AAJI mencatatkan adanya peningkatan pembayaran sebesar 26,7% dari Rp 31,47 triliun di Kuartal II Tahun 2020 menjadi Rp 39,88 triliun di Kuartal III Tahun 2020. Adapun secara keseluruhan, sepanjang periode Januari hingga September 2020, total pembayaran klaim mencapai Rp. 109,61 Triliun.

Selanjutnya: Berdikari Insurance menyediakan jaminan pembayaran di aplikasi Hyppe

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×