Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah bank yang tergabung dalam 11 kreditur yang menyepakati resktrukturisasi utang dari PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) telah melakukan penandatanganan Master Restructuring Agreement (MRA) dengan nilai outstanding sebesar Rp 20,58 triliun, atau setara dengan jumlah 87,1% dari utang yang direstrukturisasi per posisi 23 Januari 2024.
Adapun beberapa bank yang masuk dalam kesepakatan MRA tersebut adalah mayoritas bank-bank milik pemerintah atau Himbara, seperti PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN), PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI), PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB), Bank DKI.
Kesepakatan restrukturisasi utang WIKA tersebut dilakukan sebagai upaya penyelamatan dan penyehatan keuangan perseroan. Sejalan dengan itu ini juga dapat berdampak kepada penurunan pencadangan bank dari risiko utang WIKA tersebut ke depannya.
Di antara bank yang masuk dalam kesepakatan RMA tersebut, yakni seperti BTN ikut buka suara memberikan tanggapannya terkait dampaknya dari restrukturisasi utang WIKA tersebut.
Baca Juga: Kejar Target Akuisisi, OCBC NISP Bakal Geser Posisi 10 Bank Aset Terbesar
Direktur Risk Management BTN Setiyo Wibowo mengatakan dalam hal perjanjian restrukturisasi tersebut, BTN menilai porsi kredit yang diberikan pada WIKA tidak lebih besar dibandingkan kreditur lainnya.
"BTN dalam hal ini hanya minority lender, kecil porsinya dibanding lender lainnya. Jadi kita juga sepakat dengan lender lain," kata dia kepada Kontan, Rabu (24/1).
Meski tidak merinci besaran pencadangan BTN, namun Setiyo menyebut pihaknya telah melakukan pencadangan sudah sesuai dengan profil risiko yang ada.
Sementara itu ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai dengan setujunya 11 kreditur untuk restrukturisasi utang WIKA, akan berdampak pada penurunan nilai pencadangan yang sudah disediakan bank-bank tersebut memitigasi risiko dari kredit WIKA tersebut.
"Dengan disetujuinya restrukturisasi, maka kategori kredit dapat kembali ke kolektibilitas 1 restrukturisasi, yang memiliki nilai pencadangan yang lebih rendah dari sebelumnya," kata Josua kepada Kontan, Selasa (24/1).
Baca Juga: Layanan Ultra Mikro di Agen BRILink dari BRI Bisa Diakses dengan Syarat Mudah
Alhasil, Josua menilai nantinya ini akan berpotensi menjadi pendapatan bagi bank-bank yang telah mencadangkan potensi kerugian kredit dari WIKA.
Di sisi lain sejumlah bank yang menyalurkan menandatangani perjanjian restrukturisasi WIKA tersebut masih enggan memberikan komentarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News