kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45934,85   7,21   0.78%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menanti Era Baru Pengawasan Kripto di Bawah OJK


Minggu, 18 Desember 2022 / 15:56 WIB
Menanti Era Baru Pengawasan Kripto di Bawah OJK
ILUSTRASI. Pergerakan harga?fan token kripto tim sepak bola dunia yang dipublikasikan?Delphi Digital pada 22 November 2022. Menanti era baru pengawasan kripto di bawah OJK.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ketenaran aset kripto beberapa tahun belakangan memang sempat memunculkan pertanyaannya terkait pengawasannya. 

Kini Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang sudah disahkan memberikan wewenang pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawasi industri ini.

Sebagai informasi, dalam dua tahun terakhir transaksi kripto mengalami peningkatan pesat. Misal di 2021, transaksinya telah mencapai Rp 859,4 triliun atau naik 1.224% dari tahun sebelumnya.

Hanya saja, transaksi kripto berjalan lebih rendah sepanjang tahun ini. Dimana, per September 2022 nilai transaksinya baru mencapai Rp 226 triliun atau merosot lebih dari 70% secara year to date.

Baca Juga: Spin Off UUS Tak Lagi Jadi Mandatory UU, Perbankan Menanti Aturan dari OJK

Dengan nilai transaksi yang turun dan salah satu penyebabnya karena volatilitas harga, pengawasan secara khusus memang dirasa diperlukan. 

Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Financial Technology Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta mengatakan penambahan tugas ini bisa meningkatkan kolaborasi antara fintech kripto dengan fintech-fintech lainnya.

“Pengawasannya lebih terintegrasi tapi kalau lihat ke depannya seperti itu lebih baik,” ujar Tris, belum lama ini.

Meski menyadari bahwa penambahan tugas ini menambah beban pekerjaan dari OJK, Tris menilai regulator bakal siap menjalankan tugas pengawasan ini seperti apa yang diamanatkan Undang-Undang.

“Kripto kan juga lagi rame, (harganya) tinggi terus jatuh jadi artinya nambah beban gak? ya iya nambah. Tapi kalau saya diberi penugasan ya siap,” ujarnya.

Baca Juga: UU PPSK Perjelas Pengawasan Koperasi di Sektor Jasa Keuangan

Adapun, nantinya fintech kripto dengan fintech-fintech lainnya yang diawasi oleh OJK akan memiliki Kepala Eksekutif Pengawas baru. Dimana, RUU P2SK memberikan batas waktu kepala eksekutif tersebut harus ada setelah 7 bulan UU ini diundangkan.

Menghadapi era baru pengawasan kripto di bawah OJK, Ketua Asosiasi Perdagangan Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) yang juga merupakan COO Tokocrypto Teguh Hermanda berharap masa transisi pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dilakukan tanpa mengganggu perkembangan transaksi dan industri aset kripto yang sedang berjalan dan tetap berkelanjutan.




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×