kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   10.000   0,66%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 7.010   32,50   0,47%
  • KOMPAS100 1.047   5,61   0,54%
  • LQ45 823   4,40   0,54%
  • ISSI 213   0,10   0,05%
  • IDX30 418   1,12   0,27%
  • IDXHIDIV20 504   0,53   0,11%
  • IDX80 119   0,60   0,51%
  • IDXV30 124   -0,44   -0,35%
  • IDXQ30 140   0,33   0,24%

Menatap Tahun 2023, OJK Siapkan Sejumlah Regulasi Baru untuk Sektor IKNB


Kamis, 29 Desember 2022 / 16:18 WIB
Menatap Tahun 2023, OJK Siapkan Sejumlah Regulasi Baru untuk Sektor IKNB
ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/17.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menatap tahun 2023, pembenahan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) belum terhenti. Sebab, regulator telah menyiapkan beberapa aturan baru untuk industri ini.

Di 2023, beberapa peraturan yang bakal diterbitkan oleh OJK diperkirakan banyak yang mengatur terkait industri perasuransian. Maklum, industri ini yang memiliki aset paling besar di sektor IKNB.

“Kalau Peraturan OJK (POJK) bidang IKNB yang akan segera diterbitkan banyak yang mengatur mengenai asuransi,” ujar Kepala Departemen Pengawas IKNB 1A Otoritas Jasa Keuangan Dewi Astuti kepada KONTAN, Rabu (28/12).

Dewi menyebut salah satu POJK terkait industri asuransi yang bakal segera terbit ialah POJK perubahan POJK 70/2016 yang mengatur mengenai penyelenggaraan usaha pialang asuransi atau reasuransi.

Baca Juga: OJK Beri Izin Usaha Angel Investor Indonesia Jalankan Bisnis Securities Crowdfunding

“Di situ akan diatur mengenai insurtech,” ujarnya.

Tak hanya itu, Dewi juga menambahkan bakal ada penyempurnaan POJK 71/2016 dan 72/2016 mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan asuransi syariah. Dalam hal ini, terutama terkait dengan kegiatan investasi dari perusahaan asuransi.

Jika melihat dari Rancangan POJK (RPOJK) terkait penyempurnaan POJK 71/2016, memang ada beberapa poin yang berubah. Terutama di pasal 12 yang sebelumnya mengatur tentang batasan investasi pada pihak terafiliasi atau di RPOJK yang baru disebut pihak terkait.

Dalam POJK sebelumnya, Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi pada Pihak yang terafiliasi dengan Perusahaan paling tinggi 25% dari jumlah investasi.

Sementara itu, pasal 12 dalam RPOJK berbunyi nilai investasi pada Pihak Terkait secara keseluruhan paling tinggi 10% dari hasil penjumlahan ekuitas perusahaan dan pinjaman subordinasi.

Ditambah, nilai investasi pada pihak atau kelompok penerima investasi yang bukan merupakan pihak terkait paling tinggi 25% dari total investasi yang bersumber dari selain Subdana.

“Kami ingin menguatkan aspek prudensial dalam kegiatan investasi perusahaan asuransi,  terutama investasi produk-produk  yang belakangan banyak menimbulkan masalah,” jelas Dewi.

Baca Juga: Tak Punya Izin OJK, Ini Daftar 9 Pergadaian Swasta Ilegal

Sebagai informasi, pada tahun ini OJK juga telah menerbitkan beberapa POJK maupun SEOJK yang mengatur sektor IKNB. Misal, SEOJK terkait produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau kerap dikenal unitlink.

Dari sisi pemain sendiri, Direktur Keuangan BNI Life Eben Eser Nainggolan mengungkapkan bahwa untuk kebaikan bisnis asuransi ke depan, tetap diperlukan adanya regulasi yang mengatur untuk dijadikan pedoman bagi perusahaan di dalam menjalankan kegiatannya.

“Untuk hal ini, tentunya kami selalu menyambut baik setiap adanya regulasi baru,” ujar Eben.

Ia menambahkan bahwa perlu adanya aturan teknis sebagai pelengkap regulasi yang tahun ini sudah diundangkan. Harapannya, perusahaan akan berpedoman terhadap regulasi dan aturan teknis tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×