Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Regulator telah memberikan izin usaha terhadap PT Angel Investor Indonesia sebagai Penyelenggara Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi atau kerap dikenal securities crowdfunding.
Pemberian izin usaha tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor KEP90/D.04/2022 yang keluar pada 26 Desember 2023.
“Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Yunita Linda Sari dikutip dari keterangan resminya, Kamis (29/12).
Yunita bilang Permohonan izin usaha PT Angel Investor Indonesia telah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi yang mengatur bahwa Penyelenggara yang akan melakukan Layanan Urun Dana wajib memiliki izin usaha dari OJK.
Baca Juga: Santara Penyelenggara Crowdfunding Disemprit OJK, Mardigu Wowiek Buka-bukaan
Lebih lanjut, ia menerangkan Penawaran Efek oleh setiap Penerbit melalui Layanan Urun Dana ini tidak termasuk penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal mengingat penawaran Efek dilakukan melalui Penyelenggara yang telah memperoleh izin dari OJK.
Di sisi lain, penawaran Efek dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan serta total dana yang dihimpun melalui penawaran Efek paling banyak Rp1 0 miliar.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa penyelenggara penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana berbasis teknologi informasi yang telah memperoleh izin usaha dari OJK,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News