kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mendekati batas waktu Mei, restrukturisasi Jiwasraya belum capai 100%, ini sebabnya


Sabtu, 24 April 2021 / 05:45 WIB
Mendekati batas waktu Mei, restrukturisasi Jiwasraya belum capai 100%, ini sebabnya


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jiwasraya tengah kejar target untuk menyelesaikan restrukturisasi polis pada Mei 2021 mendatang. Namun hingga saat ini, restrukturisasi belum mencapai 100% lantaran masih ada nasabah yang belum menyetujuinya. 

Jiwasraya mencatat, sampai 22 April 2021 masih ada 7,5% dari nasabah bancassurance belum menyetujui restrukturisasi. Sementara 92,5% atau setara 16.157 nasabah telah mengikuti program tersebut. 

Dibandingkan bancassurance, lebih dari 20% nasabah korporasi dan ritel belum mengikuti program tersebut. Sedangkan nasabah korporasi dan ritel yang setuju restukturisasi yakni masing-masing 79,3% dan 73,3%. 

Ketua Tim Solusi Jangka Menengah Restrukturisasi Jiwasraya Angger P. Yuwono menyadari bahwa program restrukturisasi belum bisa memuaskan semua pihak. Namun ia menilai ini sebagai langka terbaik untuk menghindari kerugian lebih besar ke depannya. 

"Kami menyadari bahwa program restrukturisasi adalah solusi yang tidak menyenangkan, tapi semua ini dilakukan untuk kebaikan bersama, karena tidak ada opsi lain yang lebih baik dari restrukturisasi," kata Angger, Selasa (20/4). 

Baca Juga: Agar kasus Jiwasraya tak terjadi lagi di IFG Life, ini langkah yang disiapkan OJK

Jiwasraya punya alasan kenapa menawarkan opsi restrukturisasi. Alasannya untuk menekan kerugian serta menjaga keberlangsungan manfaat polis bagi 2,5 juta peserta dan nasabah Jiwasraya. 

Jika tidak segera dilakukan, ekuitas Jiwasraya semakin memburuk karena libilitas terus meningkat seiring berjalannya waktu. Hingga 2020, ekuitas Jiwasraya sudah negatif Rp 38,64 triliun sehingga rasio solvabilitas (RBC) pada posisi -1.000,3% atau jauh di bawah batas minimal OJK sebesar 120%.

Dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial dan politik, maka asuransi pelat merah ini memilih opsi restrukturisasi, transfer portofolio, bail in atau dukungan dana yang tidak secara langsung melalui IFG. 

Setelah direstrukturisasi, polis lama akan dihentikan dan diganti dengan polis baru. Kemudian polis dipindahkan ke IFG Life, entitas BUMN yang menyediakan produk asuransi jiwa, asuransi kesehatan dan pengelola dana pensiun. 

Guna mengembangkan bisnis IFG Life, pemerintah akan menyuntikkan dana senilai Rp 22 triliun yang diperkirakan cair pada Juni 2021. Selain itu, perusahaan akan mendapat dana tambahan serta setoran modal dari IFG menjadi total Rp 26,7 triliun. 

Berat hati ikut restrukturisasi

Di tengah gembar-gembor keberhasilan restrukturisasi, nasabah Asuransi Jiwasraya tidak punya banyak pilihan agar uang mereka bisa kembali. Maklum, jika menerima restrukturisasi, akan ada pemotongan manfaat polis (haircut) pada skema yang ditawarkan Jiwasraya.

Akibatnya, mereka tidak bisa mendapatkan manfaat polis secara keseluruhan. Mereka juga belum mendapat kepastian kapan polis akan segera dibayarkan.

Silvya, nasabah Bank BTN yang membeli produk Jiwasraya Proteksi Plan sejak tahun 2018 mengungkapkan, hingga saat ini, dananya masih tersangkut di Jiwasraya sebesar Rp 200 juta. Itu belum termasuk nilai tunai akhir periode investasi.

Guna mendapatkan uangnya kembali, ia akhirnya memilih opsi restrukturisasi. Orang tua tunggal dengan dua anak ini terpaksa menerima keputusan pemerintah dengan mengikuti skema tersebut.

Baca Juga: Skema restrukturisasi ditolak pensiunan, ini tanggapan Kementerian BUMN

Dari sekian opsi restrukturisasi yang ditawarkan ia mengambil skema nomor tiga dengan cicilan selama lima tahun.

Ia sebenarnya keberatan karena sudah menunggu pembayaran sejak tiga tahun lalu tapi nasabah hanya ditawarkan skema cicil lima hingga 15 tahun dengan potongan pokok uang nasabah 29%-31%.

"Saya berharap jangan dipotong pokok dan tidak dicicil lima tahun karena sudah tiga tahun saya menunggu dibayarkan. Jiwasraya yang korupsi kenapa nasabah yang menjadi korban," tambahnya.

Sementara nasabah lain, Cicik yang uangnya tersangkut Rp 180 juta memilih skema nomor dua. Dengan waktu cicilan lima tahun dan potongan pokok uang hingga 29%.  "Sebetulnya, saya mau pilih opsi pertama tapi rugi banyak," ungkap Cicik.

Walau belum ada kepastian akan dibayar, rencananya ia akan menggunakan dana tersebut untuk bayar utang. Mengingat, selama ini keluarganya memanfaatkan utang tersebut untuk usaha.

Cicik merasa nasabah sudah rugi banyak karena dicicil bertahun - tahun, tidak dapat bunga kemudian uang juga dipotong. Ia berharap Presiden Joko Widodo turun tangan menyelesaikan masalah ini karena menyangkut nasib rakyat kecil.

Selanjutnya: Pensiunan BUMN menolak skema restrukturisasi Jiwasraya, apa alasannya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×