Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persoalan Jiwasraya seperti tak ada habisnya. Menjelang tenggat waktu restrukturisasi Mei mendatang, penolakan datang dari para pensiunan perusahaan BUMN yang menjadi nasabah Jiwasraya.
Ada 12 dana pensiun BUMN yang menolak skema restrukturisasi Jiwasraya. Para pensiunan tersebut menganggap skema Jiwasraya merugikan serta melanggar aturan soal manfaat dana pasti yang mereka terima.
Jiwasraya menawarkan tiga skema restrukturisasi kepada para pensiunan. Misalnya, saja, pensiunan Garuda Indonesia harus top up senilai Rp 1,8 triliun. Pilihan lainnya, nilai manfaat turun rata - rata 69,3% - 73%.
Pilihan ketiga, jangka waktu penerimaan uang pensiun tidak seumur hidup seperti halnya dana pensiun biasa, tapi diperpendek hingga maksimal tujuh tahun. Skema ini diberlakukan sama dengan BUMN lain dengan nominal yang berbeda.
Kementerian BUMN membenarkan bahwa Jiwasraya menawarkan tiga opsi agar nasabah ikut restrukturisasi. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, opsi pertama memang mengharuskan nasabah untuk top up agar anuitas bulanan tetap bisa dipertahankan.
Baca Juga: Antisipasi kasus Jiwasraya terulang, OJK akan awasi bisnis IFG Life
"Apabila pemegang polis tidak melakukan top up maka manfaat anuitas bulanan akan turun. Namun apabila pemegang polis juga tidak melakukan top up dan menghendaki manfaat tetap, maka manfaat asuransi akan diperpendek," kata Arya, Rabu (21/4).
Walaupun menghadapi penolakan, ia mengatakan Jiwasraya siap berdialog dengan para pensiunan tanpa mengubah skema restrukturisasi. Sebelumnya, Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya mengaku telah melakukan pertemuan untuk menjelaskan alasan penurunan manfaat pensiun.
Melalui pola restrukturisasi itu, terjadi penyesuaian bunga produk yang lebih tinggi yaitu mencapai 14% per net sehingga turun dari 6% menjadi 3% dalam 20 tahun. Skema tersebut diterapkan sama kepada seluruh pemegang polis anuitas pensiunan.
"Normalisasi bunga diterapkan untuk menghindari negative spread karena melihat perkembangan ekonomi makro yang semakin membaik sehingga diproyeksikan bunga investasi akan menurun," kata Koordinator Juru Bicara Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya, R. Mahelan Prabantarikso.
Ia juga membantah bahwa program restrukturisasi melanggar aturan. Menurutnya, semua proses restrukturisasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena merupakan hasil pembahasan yang panjang antara pemegang saham, otoritas, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hingga lembaga pengawas.
Catatan saja, Forum pensiunan BUMN nasabah Jiwasraya (FBNJ) pada selasa (20/4) lalu menyambangi dewan pertimbangan presiden untuk melakukan audiensi dengan anggota Wantimpres Soekarwo.
Hal ini dilakukan agar Jiwasraya tidak memotong manfaat dana yang diterima pensiunan. Pemotongan tersebut dianggap sebagai pelanggaran karena mengubah perjanjian kerjasama (PKS) tanpa persetujuan nasabah.
"Kami ini dari pensiunan anuitas Jiwasraya mengalami tekanan dan suasana kebatinan yang sangat mendalam mengingat ketidakadilan bahwa kami harus direstrukturisasi oleh jiwasraya," terang ketua umum FPBNJ Syahrul Tahir.
Baca Juga: Pensiunan BUMN menolak skema restrukturisasi Jiwasraya, apa alasannya?
Dengan begitu, kerugian Jiwasraya bukan tanggung jawab pensiunan karena masalah Jiwasraya merupakan tanggung jawab pemerintah selaku pemilik serta otoritas lembaga pengawas.
Dalam pertemuan tersebut, ia minta diperlakukan dengan adil agar kesalahan pihak lain jangan di timpakan kepada pensiunan. Kemudian meminta Jiwasraya menghormati hak-hak para pensiunan yang ikut menjadi nasabah.
"Bukan karena mencari keuntungan investasi tapi untuk menjamin adanya pendapatan yang layak setelah tidak lagi bekerja, sehingga kehidupan para pensiunan tidak menjadi beban bagi keluarga," terangnya.
Sedangkan produk polis anuitas bukanlah produk investasi melainkan adalah produk jaminan dana pensiun yg menurut UU harus diterima oleh para pensiunan secara teratur dengan jumlah yang tetap atau meningkat untuk masa seumur hidup.
Oleh karena itu, pihaknya menolak rencana pemotongan uang pensiun yang akan dilakukan Jiwasraya karena besarnya mencapai 40% sampai 74%. Kebijakan itu mulai diberlakukan pada akhir Mei 2021.
Seperti ilustrasi dari nasabah yang berasal dari pensiunan BUMN yang awalnya dapat menikmati dana pensiunan senilai Rp 972.500. Jika direstrukturisasi, hanya mendapatkan Rp 278.324.
Selanjutnya: Pensiunan BUMN tolak skema restrukturisasi Jiwasraya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News