kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   17.000   0,90%
  • USD/IDR 16.296   -70,00   -0,43%
  • IDX 7.065   -110,75   -1,54%
  • KOMPAS100 1.025   -19,53   -1,87%
  • LQ45 796   -18,81   -2,31%
  • ISSI 225   -1,20   -0,53%
  • IDX30 416   -10,01   -2,35%
  • IDXHIDIV20 494   -14,82   -2,91%
  • IDX80 115   -2,20   -1,87%
  • IDXV30 119   -2,04   -1,69%
  • IDXQ30 136   -3,44   -2,46%

Mendukung UMKM, PT Ringan Teknologi Indonesia Memperkenalkan Produk RinganKTA


Jumat, 01 Juli 2022 / 16:54 WIB
Mendukung UMKM, PT Ringan Teknologi Indonesia Memperkenalkan Produk RinganKTA
ILUSTRASI. Ilustrasi Financial Technology (Fintech).


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan ajang Fintech Lending Days di Makassar. Acara ini dihadiri 25 perusahaan financial technology (fintech) maupun perusahaan yang ada dalam ekosistem fintech lending.

Mereka memperkenalkan ragam produk finansial yang dapat memiliki peran penting dalam kemajuan industri UMKM di Kota Makassar. Salah satu fintech, PT Ringan Teknologi Indonesia memperkenalkan produk RinganKTA. Produk ini membantu para pelaku usaha mikro kecil dan menengah dalam memulai usaha maupun mengembangkan usaha mereka.

Komisaris PT Ringan Teknologi Indonesia, Eveline Shinta Hutajulu menjelaskan, saat ini Ringan telah berhasil membantu 168 mitra di Kota Makassar.  Dengan total pencairan hingga 500 juta.

Baca Juga: Usai Caplok Bank, Modalku Tekuni Bisnis Pembayaran

"Kami berupaya membangun produk yang dapat membantu para pelaku UMKM  memulai langkah baru dalam berbisnis maupun mereka yang saat ini membutuhkan dana darurat atau dana tambahan untuk kebutuhan operasional bisnis mereka," terang Eveline, dalam rilis, Kamis (30/6). 

"Ajang ini penting bagi  Fintech Pendanaan Bersama berkolaborasi dengan OJK memberikan literasi dan meningkatkan keuangan digital bagi para pelaku UMKM di kota Makassar dan wilayah Indonesia Timur yang saat ini masih menjadi pekerjaan rumah bersama,” ujar Munawar Kasan, Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan Fintech OJK.

Baca Juga: Setelah Bank Index, Ekspansi Modalku Berlanjut ke CardUp

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×