kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menilik dua jenis asuransi yang melindungi pengguna moda transportasi pesawat udara


Selasa, 12 Januari 2021 / 17:39 WIB
Menilik dua jenis asuransi yang melindungi pengguna moda transportasi pesawat udara
ILUSTRASI. Penumpang menuju pesawat. Pho. KONTAN/Carolus Agus Waluyo/22/09/2019.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Risiko selalu ada dimana saja termasuk saat menggunakan moda transportasi udara. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan terdapat dua jenis asuransi yang melindungi ketika suatu pesawat mengudara yakni asuransi pesawat (aviation insurance) dan personal accident.

Direktur Eksekutif AAUI, Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe bilang produk aviation insurance menjamin kerusakan pesawat dan tanggung jawab (liability) maskapai penerbangan. Sedangkan personal accident memberikan perlindungan bagi penumpang maupun kru pesawat.

“Jaminan umum dalam Aviation insurance adalah kerusakan atau kehilangan pesawat yang menjadi tanggung jawab Tertanggung. Asuransi ini juga menjamin tanggung jawab hukum pihak ketiga atas kerusakan barang dan atau luka badan yang timbul dari pengoperasian pesawat,” papar Dody kepada Kontan.co.id pada Selasa (12/1).

Ia melanjutkan, aviation insurance ini juga mengacu kepada perjanjian internasional yang tertuang dalam Konvensi Montreal. Kesepakatan itu sudah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia dan menjadi Permenhub 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

Baca Juga: Pendapatan premi asuransi pesawat capai Rp 1,08 triliun pada kuartal ketiga 2020

Dalam beleid itu disebut penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian semata-mata ada hubungan dengan pengangkutan udara diberi ganti rugi sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang.

Sedangkan meninggal ketika proses meninggalkan ruang tunggu menuju pesawat atau turun dari pesawat menuju ruang tunggu diberi ganti rugi senilai Rp 500 juta per penumpang. Sedangkan penumpang yang dinyatakan cacat tetap total oleh dokter dalam jangka waktu 60 hari kerja sejak kecelakaan juga diberi ganti rugi 1,25 miliar per penumpang.

Lanjut Dody, berdasarkan catatan AAUI terdapat sekitar 14 Perusahaan Asuransi Umum yg menerbitkan polis aviation insurance. Baik sebagai Penanggung maupun koasuransi. TNamu yang aktif dan terbesar hanya tiga perusahaan saja.

Adapun pendapatan premi lini bisnis aviation pada September 2020 senilai Rp 1,088 triliun. Nilai itu tumbuh tipis 0,3% yoy dibandingkan September 2019 senilai Rp 1,085 triliun. Sedangkan klaim pada lini bisnis ini mencapai Rp 285,2 miliar pada September 2020. Nilai itu tumbuh 74,7% yoy dibandingkan September 2019 sebanyak Rp 163,29 miliar pada September 2019.

Dody menambahkan selain aviation insurance, biasanya penumpang bisa membeli proteksi asuransi kecelakaan secara pribadi masing-masing terkait dengan penerbangannya. Maka coverage asuransi tersebut juga bisa memberikan santunan terhadap risiko sepanjang perjalanan.

Pendapatan premi pada lini bisnis kecelakaan diri dan kesehatan pada kuartal ketiga 2020 tumbuh 4,1% yoy dari Rp 5,35 triliun menjadi Rp 5,57 triliun. Sedangkan klaimnya tumbuh 8,2% yoy dari Rp 3,06 triliun menjadi Rp 3,31 triliun di September 2020.

Sehubung dengan kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182, Direktur Utama Sriwijaya Air, Jefferson Jauwena menyatakan bahwa pihak Sriwijaya Air siap memfasilitasi kebutuhan keluarga penumpang SJ-182 selama proses identifikasi berlangsung dan segala hak-hak penumpang akan menjadi prioritas Sriwijaya Air untuk diselesaikan.

“Sriwijaya Air sejak hari pertama selalu siap berupaya terbaik memberikan pelayanan dan informasi yang dibutuhkan keluarga penumpang SJ-182. Sriwijaya Air juga menjamin untuk memberikan pendampingan yang terbaik dan menjamin memenuhi hak-hak para keluarga penumpang,” ujar Jefferson Jauwena.

Adapun PT Jasa Raharja akan membayarkan santunan kepada para keluarga korban. Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo S menyatakan telah melakukan pendataan dan telah melakukan kontak dan mengunjungi kepada 59 keluarga korban yang tersebar di 24 kota dengan jumlah terbanyak 15 korban berdomisili di Kota Pontianak.

Korban terjamin Jasa Raharja dan besaran santunan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/ 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta. Sementara bagi korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit dimana korban dirawat, guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp 25 juta. 

“Serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp 1 juta dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp 500.000 terhadap masing-masing korban luka", terang Budi dalam keterangan tertulis pada Senin (11/1).

Selanjutnya: Menhub minta Jasa Raharja percepat pencairan santunan korban Sriwijaya Air

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×