kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menkeu: Asuransi bencana bisa masuk dalam APBN


Senin, 01 November 2010 / 19:37 WIB
Menkeu: Asuransi bencana bisa masuk dalam APBN
ILUSTRASI. Pabrik Tjiwi Kimia


Reporter: Hans Henricus | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Kementerian Keuangan sedang serius mengkaji asuransi bencana alam. Menurut Menteri Keuangan Agus Martowardojo, penanganan asuransi itu tidak diserahkan kepada pihak swasta, melainkan pemerintah yang akan mengurusnya.

Caranya, dengan memasukkan asuransi itu dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). "Saya rasa kalau selesai kajiannya, kita berani tanggung itu di APBN," ujar Agus usai sidang kabinet di kantor Presiden, Senin (1/11).

Pemerintah, kata Agus, juga akan mempelajari perusahaan asuransi yang layak mengelola dana asuransi tersebut. "Karena jangan hanya partisipasi tapi nanti saat mengalami risiko terburuk tidak siap permodalan atau kondisi keuangannya," kata mantan Direktur utama Bank Mandiri itu.

Cuma, Agus belum bisa memastikan apakah akan mengatur dana asuransi itu melalui peraturan Menteri Keuangan atau perangkat hukum lain. Pasalnya, saat ini semuanya masih dalam proses pengkajian.

Agus sudah meminta Kepala Bapepam-LK mengkaji asuransi bencana yang selama ini dijalankan negara-negara maju. Dengan begitu bisa menjadi suatu alternatif pembiayaan bagi Indonesia yang cukup banyak mengalami musibah bencana alam.

Kajiannya sendiri akan meliputi asuransi, premi, pengelolaan risiko, dan juga mencakup kapan asuransi bisa dijalankan. Saat risiko tinggi, tentu saja asuransi tidak bisa diberikan. "Harus dilakukan pada saat stabil, normal, bukan seperti situasi sekarang di mana ada begitu banyak gunung yang statusnya awas sampai waspada," terangnya.

Agus menambahkan, Kementerian Keuangan akan mengkaji asuransi bencana itu bersama masyarakat asuransi, seperti Dana Asuransi Indonesia. Selain itu, melibatkan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang berperan memantau potensi bencana. "Saya rasa perlu waktu 3 bulan untuk diskusi," imbuhnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×