kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Menkeu pegang wewenang besar dalam pemilihan DK OJK


Selasa, 12 Oktober 2010 / 15:09 WIB
Menkeu pegang wewenang besar dalam pemilihan DK OJK
ILUSTRASI. NERACA PERDAGANGAN SURPLUS


Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pembentukan lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini masih berada di tahap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang ditangani oleh Panitia Khusus RUU OJK di DPR RI. Dalam bakal beleid tersebut, OJK ini nanti akan dipimpin oleh Dewan Komisioner sebagai pemegang kekuasaan tertinggi yang sifatnya kolegial.

DK OJK nanti akan beranggotakan tujuh orang yakni satu orang ketua dan satu anggota komisioner yang dipilih oleh Presiden berdasarkan usulan Menteri Keuangan dan ditetapkan oleh Presiden setelah mendapat konfirmasi dari DPR.

Lalu, tiga anggota Komisioner yang terdiri atas tiga Kepala Eksekutif Pengawas ditetapkan oleh Presiden berdasarkan usulan DK melalui Menkeu. Kemudian, satu anggota komisioner yang berstatus ex-officio Bank Indonesia. Pengisi posisi tersebut diusulkan oleh Gubernur BI kepada Presiden melalui Menkeu. Lalu, ada satu anggota komisioner ex-officiio dari Kementerian Keuangan yang juga ditetapkan oleh Presiden berdasarkan usulan Menkeu.

Selain dari unsur tiga sektor yang menjadi objek pengawasan, jajaran DK OJK juga diisi oleh unsur masyarakat. "Yang diusulkan oleh Menkeu kepada Presiden sebanyak dua orang untuk setiap anggota DK yang akan ditetapkan," jelas isi draft RUU OJK. Semua anggota DK memangku jabatan dalam waktu lima tahun.

Sekilas, tata cara ini menyiratkan besarnya kekuasaan Menkeu terhadap penentuan nama-nama pengisi posisi strategis di OJK. Betapa tidak, semua nama pengisi DK OJK adalah berdasarkan usulan Menteri Keuangan kepada Presiden.

Namun Ketua Tim Perumus RUU OJK Fuad Rahmany membantah hal itu. Menurut Fuad, wajar jika pengusul nama-nama DK OJK nantinya adalah Menteri Keuangan, mengingat OJK adalah lembaga pengawas di sektor keuangan. Dus, bawahan Presiden yang paling kompeten untuk mengusulkan adalah Menkeu.

"Presiden kan enggak mungkin cari orang sendiri, harus menterilah, nah yang paling pas ya (usulan) dari Menkeu. Bukan berarti Menkeu yang berkuasa sepenuhnya," papar Fuad di Jakarta, Selasa (12/10).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×