Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Ketua Tim Perumus Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (RUU OJK) Fuad Rahmany menegaskan, pembentukan OJK nanti tidak akan berbuntut terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para pengawas sektor keuangan yang sudah ada saat ini. Para pengawas sektor keuangan saat ini, baik yang tercatat sebagai pegawai Bank Indonesia (BI) mauupn yang bekerja di pasar modal dibawah Bapapem-LK, nantinya tinggal berganti lembaga menjadi satu di bawah payung OJK.
Fuad menjelaskan ini dalam sebuah acara diskusi Otoritas Jasa Keuangan di industri jasa pembiayaan. Menurut Fuad, pengawas bank nantinya tetap pengawas bank yang saat ini ada di BI, namun berganti menjadi pegawai OJK, begitu juga yang ada di Bapepam-LK. "Jadi, perlu diluruskan jika kemarin sempat muncul rumor bahwa nanti pengawas bank adalah orang Bapepam, yang benar ya tetap saja pengawasnya adalah pengawas bank di BI sekarang," ujarnya di Jakarta, Selasa (12/10).
Fuad bilang, pembentukan OJK pada prinsipnya adalah menyatukan semua pengawas di sektor keuangan dalam satu lembaga. Ini agar masalah koordinasi bisa lebih baik sehingga kualitas pengawasan sektor keuangan menjdi optimal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News