kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45895,33   -2,69   -0.30%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menurut OJK, begini upaya multifinance menggerakkan perekonomian nasional


Senin, 17 Agustus 2020 / 17:20 WIB
Menurut OJK, begini upaya multifinance menggerakkan perekonomian nasional
ILUSTRASI. Deretan kendaraan di pusat penjualan mobil bekas Blok M Square, Jakarta Selatan, Minggu (19/7). Industri asuransi umum memberikan diskon premi asuransi kendaraan sebesar 50% dan penangguhan pembayaran premi hingga satu tahun bagi nasabah yang memperoleh r


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memasuki usia Indonesia ke-75, industri multifinance atau perusahaan pembiayaan turut mengerakkan perekonomian nasional. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat industri ini ikut berperan melalui bisnis pembiayaan yang dilakukan.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan menyatakan berdasarkan POJK Nomor 35/2018 tentang penyelenggaraan usaha Perusahaan Pembiayaan, OJK membuka peluang bisnis bagi perusahaan pembiayaan untuk dapat mendukung perekonomian nasional melalui kegiatan usaha pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, dan pembiayaan multiguna.

Baca Juga: Hanya hari ini cashback LinkAja hingga 75%, cek perinciannya di sini

Ia memberikan contoh kontribusi perusahaan pembiayaan dalam pembangunan ekonomi nasional melalui pembiayaan kepada sektor prioritas pemerintah. Misalnya pengembangan daerah pariwisata melalui pembiayaan untuk pembangunan properti terkait pariwisata atau pembiayaan-pembiayaan alat-alat transportasi yang mendukung kegiatan pariwisata.

Selain itu, perusahaan pembiayaan juga dapat membiayai pengadaan alat-alat berat, mesin-mesin, kendaraan bermotor untuk usaha produktif seperti pengadaan truk, mobil pick up atau kendaraan bermotor yang digunakan untuk ojek online.

“Untuk membiayai kegiatan usaha produktif tersebut, perusahaan pembiayaan dapat menggunakan berbagai kegiatan usaha pembiayaan investasi melalui skema finance lease, sale & lease back, anjak piutang, installment financing, pembiayaan proyek, atau pembiayaan infrastruktur,” tutur Bambang kepada Kontan.co.id pada Senin (17/8).

Lanjutnya, perusahaan pembiayaan juga dapat melakukan pembiayaan kebutuhan modal yang dibutuhkan masyarakat khususnya bagi pelaku UMKM untuk menjalankan usahanya. Dukungan itu dapat dilakukan melalui kegiatan pembiayaan modal kerja melalui skema sale & lease back, anjak piutang, installment financing dan fasilitas modal usaha.

Baca Juga: Buana Finance pangkas target pembiayaan baru, imbas pandemi corona

“Selain itu, perusahaan pembiayaan juga dapat melakukan pembiayaan ke sektor konsumtif seperti pengadaan mobil, sepeda motor ataupun kepemilikan rumah dengan menggunakan kegiatan usaha pembiayaan multiguna melalui skema finance lease, installment financing dan fasilitas dana,” pungkas Bambang.

Asal tahu saja, berdasarkan data OJK, perusahaan pembiayaan telah menyalurkan pembiayaan kepada para debitur dengan nilai outstanding piutang pembiayaan sebesar Rp 406,56 triliun. Sebanyak 36% dari outstanding piutang pembiayaan tersebut disalurkan untuk pembiayaan pada sektor produktif. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×