kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Merasa ditipu dengan produk Jiwasraya, nasabah asal Korsel siap gugat Hana Bank


Senin, 02 Maret 2020 / 17:32 WIB
Merasa ditipu dengan produk Jiwasraya, nasabah asal Korsel siap gugat Hana Bank
ILUSTRASI. Ilustrasi Jiwasraya


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasabah Asuransi Jiwasraya hingga saat ini belum diberi kepastian kapan klaim mereka akan dibayar. Niatan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk membayarkan klaim pada Maret 2020 pun masih sekadar janji.

Salah seorang nasabah, Lee Kang Hyun mengaku belum diajak bernegosiasi oleh Jiwasraya terkait rencana pembayaran klaim Saving Plan yang bakal dicicil. Bahkan ia juga belum menerima surat kepastian pembayaran dari pihak Jiwasraya.

“Saya barusan tanya ke Hana Bank. Mereka juga belum dapat informasi (pembayaran klaim),” kata Lee kepada Kontan.co.id, Senin (2/3).

Baca Juga: Jiwasraya bayar cicilan klaim mulai Maret, begini skema lengkapnya

Baca Juga: Ini Aset yang Akan Dijual Asuransi Jiwasraya untuk Melunasi Polis di Bulan Maret

Menurut dia, keputusan untuk menyetujui atau tidak pembayaran Jiwasraya secara mencicil tetap tidak memberikan kejelasan kapan uangnya kembali. Maka itu, Lee akan menunggu apa saja yang dilakukan Jiwasraya hingga akhir Maret. 

Jika sampai bulan Maret berakhir Jiwasraya tidak diberi kepastian, ia bersama nasabah asal Korea Selatan lain berencana menggugat Bank KEB Hana yang telah memasarkan produk Saving Plan Jiwasraya.

“Saya bersama teman-teman Korea Selatan akan membawa Hana Bank ke pengadilan agar dikenakan perkara pidana dan perkara sipil. Biar dikenakan kedua-duanya,” jelas Lee.

Ia beralasan, perbankan asal Korea Selatan tersebut harus diproses secara hukum karena menipu nasabah dengan menyebut produk Saving Plan Jiwasraya sebagai deposito. Terlebih Hana Bank disebut tidak menjelaskan secara rinci bahwa produk saving plan adalah produk asuransi berbasis investasi.

Baca Juga: Kasus Jiwasraya, Kejagung periksa perwakilan Bank Mandiri dan Stanchart

Baca Juga: Maaf, Tak Ada Bailout Buat Jiwasraya Tahun Ini

Lee bakal menunjuk kuasa hukum pada awal April 2020 kemudian melanjutkannya ke proses hukum. Namun, rencana ini masih mempertimbangkan rencana pembayaran Jiwasraya pada Maret ini.

Asal tahu saja, sebanyak 474 polis nasabah asal Korea Selatan nyangkut di produk asuransi Jiwasraya. Dari data yang diterima Kontan.co.id, polis asuransi yang belum dibayarkan Jiwaraya kepada nasabah asal Korea Selatan ini mencapai Rp 572 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×