Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) dalam keterbukaan informasi pada Selasa (22/1) mengumumkan rincian rencana penggabungan usaha dengan PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk (BBNP).
Adapun rincian jadwal perkiraan penggabungan alias merger kedua bank tersebut antara lain, tanggal 1 Maret 2019 akan dilakukan pencatatan pada masing-masing daftar pemegang saham Bank Danamon dan Bank BNP yang berhak hadir untuk menghadiri dan menggunakan hak suara pada masing-masing Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kedua bank.
Setelah itu, pada tanggal 11 Maret 2019 diperkirakan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pengawas Pasar Modal akan dikeluarkan atas pernyataan penggabungan.
Berlanjut di tanggal 26 Maret 2019 Bank Danamon dan BNP akan melakukan RUPS dan pada 26 Maret 2019 hingga 10 April 2019 akan ditetapkan sebagai periode pernyataan kehendak pemegang saham Bank Danamon dan BNP yang berniat untuk menjual sahamnya.
Kemudian, diperkirakan tanggal pembayaran kepada pemegang saham masing-masing perusahaan yang telah setuju untuk menjual sahamnya jatuh pada tanggal 29 April 2019. Sementara tanggal perdagangan terakhir saham Bank Danamon dan BNP sebelum penggabungan di Bursa Efek Indonesia (BEI) diperkirkan selesai di tanggal 30 April 2019.
Bila seluruh proses rampung, maka diperkirakan per tanggal 1 Mei 2019 Bank Danamon dan BNP resmi merger. "Satu hari bursa setelah tanggal efektif penggabungan merupakan tanggal awal perdagangan saham tambahan bank yang menerima penggabungan dan tanggal penghapusan pencatatan saham (delisting) Bank BNP," ungkap kedua bank dalam pengumuman merger.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News