Reporter: Herlina KD | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada April 2018 menetapkan 15 bank yang masuk dalam kategori bank berdampak sistemik. Sesuai peraturan, bank yang masuk dalam daftar sistemik wajib membuat recovery plan (bail-in).
Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, penetapan bank berdampak sistemik merupakan amanat Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PKSK). Bank yang masuk dalam daftar tersebut merupakan bank dengan ukuran tertentu, antara lain peningkatan total aset, jumlah kredit dan atau dana pihak ketiga (DPK) dan aspek risiko lainnya.
"Bank ini wajib membuat recovery plan yang dikenal dengan istilah bail-in. Pemilik dan manajemen bertanggungjawab untuk menjaga keberlangsungan usaha dari bank," ujar Anto dalam keterangan resmi Kamis (3/5).
Menurut Anto, saat ini bank yang masuk kategori sistemik merupakan bank yang dapat berkontribusi dalam perekonomian nasional. Penilaian bank sistemik ini dilakukan oleh OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia.
Meski begitu, "Kondisi industri perbankan secara keseluruhan termasuk ke-15 bank tersebut sehat dan aman," imbuh Anto.
Sementara itu, kata Anto, denganmemperhatikan volatilitas indeks harga saham yang terjadi di Indonesia, OJK masih akan terus memonitor dampak eksternal dan saat ini range-nya masih dalam batas normal. Penurunan indeks ini juga terjadi di pasar saham kawasan Asean.
Catatan saja, OJK menetapkan jumlah bank berdampak sistemik setiap April dan September. Sejak diterbitkannya UU PPKSK, OJK telah menetapkan sejumlah bank dalam kondisi sistemik, yakni :
1. Maret 2016 sebanyak 12 bank
2. September 2016 sebanyak 12 bank
3. Maret 2017 sebanyak 12 bank
4. September 2017 sebanyak 11 bank
5. April 2018 sebanyak 15 bank
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News