kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,42   6,96   0.76%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Meski lewat batas waktu, BPK yakin Jiwasraya selesaikan laporan keuangan tahun 2019


Selasa, 21 Juli 2020 / 12:26 WIB
Meski lewat batas waktu, BPK yakin Jiwasraya selesaikan laporan keuangan tahun 2019
ILUSTRASI. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Agung Firman Sampurna


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yakin Asuransi Jiwasraya akan menyelesaikan laporan keuangan tahun 2019 (audited). Ini merupakan rekomendasi BPK terhadap laporan hasil pemeriksaan (LPH) tahun 2019 terhadap Jiwasraya.

"Kami percaya entitas yang kami periksa dalam hal ini Jiwasraya dalam konteks audit investigasi cukup kooperatif dengan apa yang kami sampaikan secara kelembagaan," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna di Jakarta, Selasa (21/7).

Baca Juga: BPK: Pemerintah wajib bertanggung jawab atas kerugian Jiwasraya

Dalam laporan BPK, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pemegang saham Jiwasraya menargetkan laporan keuangan tersebut rampung pada 19 Juni 2020.

Namun, hingga saat ini BPK belum mendapatkan informasi apakah laporan keuangan audit tersebut sudah rampung atau belum.

"Saya belum dapat informasi secara resmi mengenai masalah penyelesaian laporan keuangan 2019," ungkap Agung.

Secara umum, jika lembaga pemerintah tidak menyelesaikan rekomendasi BPK akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam undang - undang (UU) 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

"Dinyatakan dalam pasal 26 bahwa bagi yang tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK itu maka akan dipenjara paling lama 1 tahun enam bulan dan denda Rp 500 juta," tutupnya. 

Baca Juga: BPK ungkap sederet upaya Jiwasraya untuk sehatkan perusahaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×