Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yakin Asuransi Jiwasraya akan menyelesaikan laporan keuangan tahun 2019 (audited). Ini merupakan rekomendasi BPK terhadap laporan hasil pemeriksaan (LPH) tahun 2019 terhadap Jiwasraya.
"Kami percaya entitas yang kami periksa dalam hal ini Jiwasraya dalam konteks audit investigasi cukup kooperatif dengan apa yang kami sampaikan secara kelembagaan," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna di Jakarta, Selasa (21/7).
Baca Juga: BPK: Pemerintah wajib bertanggung jawab atas kerugian Jiwasraya
Dalam laporan BPK, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pemegang saham Jiwasraya menargetkan laporan keuangan tersebut rampung pada 19 Juni 2020.
Namun, hingga saat ini BPK belum mendapatkan informasi apakah laporan keuangan audit tersebut sudah rampung atau belum.
"Saya belum dapat informasi secara resmi mengenai masalah penyelesaian laporan keuangan 2019," ungkap Agung.
Secara umum, jika lembaga pemerintah tidak menyelesaikan rekomendasi BPK akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam undang - undang (UU) 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
"Dinyatakan dalam pasal 26 bahwa bagi yang tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK itu maka akan dipenjara paling lama 1 tahun enam bulan dan denda Rp 500 juta," tutupnya.
Baca Juga: BPK ungkap sederet upaya Jiwasraya untuk sehatkan perusahaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News