kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

BPK: Pemerintah wajib bertanggung jawab atas kerugian Jiwasraya


Senin, 20 Juli 2020 / 20:22 WIB
BPK: Pemerintah wajib bertanggung jawab atas kerugian Jiwasraya
ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor Pusat Asuransi Jiwasraya Jakarta, Selasa (15/1). Sebagai pengendali, BPK menyatakan pemerintah wajib bertanggung jawab atas kerugian Jiwasraya./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/15/01/2019.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut pemerintah selaku pemegang saham pengendali wajib ikut bertanggung atas kerugian PT Asuransi Jiwasraya dengan mengukur mengestimasi dan melaporkan kewajiban terkait kondisi perusahaan.

Hal ini tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2019 oleh BPK. Dalam laporan itu, BPK menyatakan kewajiban pemerintah atas kerugian Jiwasraya berdasarkan undang - undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.

Baca Juga: BPK ungkap sederet upaya Jiwasraya untuk sehatkan perusahaan

"Pasal 15 mengatur bahwa pengendali wajib ikut bertanggung jawab atas kerugian perusahaan asuransi yang disebabkan oleh pihak dalam pengendalian," tulis BPK dalam LHP LKPP 2019 yang dikutip Kontan.co.id, Senin (20/7).

Sementara pasal 1 angka 19, menerangkan pengendali adalah pihak yang secara langsung atau tidak langsung punya kemampuan menentukan direksi, dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama.

Hal ini didukung oleh POJK Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi. Pada pasal 30 ayat (6) mengatur bahwa pengendali wajib ikut bertanggung jawab akan kelangsungan usaha perusahaan.

Senada, surat kepala eksekutif pengawas perasuransian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor S-12/D.05/2020 menyatakan demikian. Ini surat tanggapan terkait permintaan penjelasan kewajiban pemegang saham Jiwasraya.

Baca Juga: Ternyata, Jiwasraya gunakan RDPT untuk menutupi kerugian pada laporan keuangan

Surat itu menyebut, tanggung jawab pemerintah dengan mengimplementasikan komitmen pengendalian melalui pemenuhan persyaratan kemampuan dan kepatuhan. Misalnya saja, pemegang saham diminta tanggung jawab terhadap penambahan modal dan dukungan likuiditas.

Bahkan, kata BPK, Kementerian BUMN sebagai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) wajib ikut bertanggung jawab atas kerugian Jiwasraya. Kewajiban itu harus diukur, diestimasi dan dilaporkan pada LKPP Tahun 2019 (audited).



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×