kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Meski Melambat, Dana Pihak Ketiga Perbankan Tembus Rp 7.354,7 Triliun di Agustus 2022


Senin, 26 September 2022 / 15:35 WIB
Meski Melambat, Dana Pihak Ketiga Perbankan Tembus Rp 7.354,7 Triliun di Agustus 2022
ILUSTRASI. Himpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan terus mengalami tren perlambatan.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Himpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan terus mengalami tren perlambatan. Data Bank Indonesia (BI), DPK tumbuh 8,2% year on year (yoy) menjadi Rp7.354,7 triliun per Agustus 2022.

Pertumbuhan DPK ini melambat dibandingkan Juli 2022 yang tumbuh 8,4% yoy. Pada Juni 2022, DPK  naik 8,9% yoy dan  Mei 2022 tumbuh 10,1% yoy. Sedangkan pada April 2022 naik 10,3% yoy dan di Maret 2022 tumbuh 10,4%.

“Berdasarkan golongan nasabah, perkembangan simpanan terjadi pada golongan nasabah perorangan yang tumbuh 10,3% yoy menjadi Rp 2.952,7 triliun pada Agustus 2022. Sedangkan simpanan korporasi naik 11,5% yoy menjadi Rp 3.158,4 triliun,” mengutip Analisis Uang Beredar BI pada Senin (26/9).

Baca Juga: Gap Laju Pertumbuhan Kredit dan DPK Perbankan Semakin Tinggi, Bahayakah?

Berdasarkan jenis produknya, giro tercatat tumbuh stabil sebesar 17,7% yoy menjadi Rp 2.083,9 triliun pada Agustus 2022. Sementara itu, tabungan tumbuh 10,6% yoy menjadi Rp 2.533,7 triliun pada Agustus 2022.  

Sedangkan simpanan berjangka atau deposito juga tumbuh sebesar 0,1% yoy menjadi Rp 2.737,1 triliun di Agustus 2022. Padahal pada Juli 2022, deposito perbankan masih turun 0.4% yoy.

Baca Juga: Pertumbuhan Kredit dan DPK Perbankan pada Agustus Melambat dari Bulan Sebelumnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×