Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
"Begitu pula saya juga mewajibkan semua perwakilan asuransi dan OJK membawa berkas tertulis yang akan di berikan kepada perwakilan kami untuk di baca dan dipelajari, yaitu berkas-berkas yang sudah disediakan dalam bentuk salinan fisik dari ketiga perusahaan asuransi dan dari OJK. OJK dalam hal ini berfungsi bukan hanya sebagai mediator tetapi mempunyai kewenangan tegas untuk menjalankan pembelaan hukum guna melindungi nasabah/konsumen," tutur ibu rumah tangga asal Kota Lampung ini.
Aksi nyaris bermalam yang dilakukan di kantor OJK ini dihadiri oleh 52 orang yang menjadi korban dari produk unit link tiga perusahaan asuransi.
Baca Juga: Pada bulan lalu, unitlink pendapatan catat kinerja paling moncer
Para korban itu berasal dari beberapa daerah seperti Blitar, Sukabumi, Palembang, Jambi, Riau, Bandung, Medan, Surabaya, Madiun, Jogjakarta, Tangerang dan Papua.
Maria juga mengingatkan desakan semacam ini menjadi jalan untuk mendapatkan keadilan. Sebelum menyambangi kantor OJK, Komunitas Korban Asuransi sudah menyampaikan pengaduannya ke Ombudsman RI, DPR RI serta melaporkannya ke Bareskrim Polri.
"Kami meminta agar Bapak Presiden Joko Widodo dan pimpinan lembaga tinggi negara bisa melihat aksi ini sebagai cara kami mencari keadilan," kata Maria.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News