Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji aturan baru terkait pengelompokan perusahaan multifinance berdasarkan ekuitas. Secara umum, aturan baru ini hampir sama dengan konsep Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) di industri perbankan.
“Kajian tersebut merekomendasikan agar diatur pembatasan kegiatan usaha tertentu berdasarkan besaran ekuitas,” kata Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W Budiawan kepada Kontan.co.id, Rabu (21/8).
Baca Juga: CIMB Niaga Syariah bukukan kenaikan laba 64% di semester I-2019
Ia mencontohkan, bagi perusahaan pembiayaan yang akan melakukan penerbitan medium term notes (MTN) maka harus memiliki ekuitas minimal Rp 200 miliar. Namun Bambang belum bisa menjelaskan berapa jumlah penggolongan tersebut karena masih tahap kajian dan diskusi dengan industri.
Yang menjadi prioritas saat ini, kata dia, bagaimana multifinance wajib memenuhi minimal modal Rp 100 miliar dan paling lambat akhir 2019. Jika itu sudah terpenuhi, maka mereka baru bisa dikelompokkan berdasarkan nilai aset.
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menyebut wacana tersebut baru dibicarakan beberapa kali dengan asosiasi. Namun belum diketahui secara jelas penggolongan tersebut apakah berdasarkan ekuitas, aset dan lainnya.
Baca Juga: Tiga perusahaan ini kuasai 28% pangsa pasar premi industri asuransi umum
“Kami sudah pernah diajak bicara dan itu lama sekali. Tapi belum sampai bahas kriteria serta penggolongan karena masih digodok dan diperkirakan akan ada pembicaraan lain,” ungkapnya.
Adapun penerbitan MTN jika berdasarkan ekuitas, menurut Suwandi akan memudahkan bagi perusahaan rating surat utang dan regulator untuk melihat tingkat kesehatan keuangan multifinance. Nantinya, akan terlihat secara detil siapa saja perusahaan yang sehat atau tidak untuk menerbitkan obligasi.
Meski demikian kajian aturan baru ini diperkirakan masih panjang dan belum bisa dipastikan kapan rampung. Ia berharapkan agar aturan ini bisa membedakan kewajiban dan kewenangan tidak golongan.
Baca Juga: LPEI siapkan akses untuk pembiayaan ekspor
“Misalnya bank buku I punya deposito lebih tinggi, jadi tidak bisa disamakan dengan deposito buku 4 yang lebih rendah nanti bisa kalah. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga membedakan dari golongan bunganya,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News