Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia (Asuransi Cakrawala Proteksi) bersiap menghadapi rencana terbaru terkait batas permodalan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Seperti diketahui, OJK bakal menaikkan batas minimal ekuitas perusahaan asuransi menjadi Rp 500 miliar di 2026 dari sebelumnya Rp 100 miliar. Setelah itu, ekuitas minimal akan naik menjadi Rp 1 triliun di 2028.
“Kalau dari kami bisa melampaui Rp 500 miliar selama dua tahun,” ujar Wakil Presiden Direktur Asuransi Cakrawala Proteksi Nico Prawiro.
Baca Juga: Memasuki Musim Hujan, Klaim Asuransi Bencana Banjir Masih Belum Signifikan
Nico bilang saat ini ekuitas yang dimiliki oleh asuransi cakrawala proteksi sudah sekitar Rp 360 miliar. Itu berarti, perusahaan hanya perlu menambah sekitar Rp 140 miliar.
Lebih lanjut, Nico menyebutkan langkah untuk memenuhi permodalan tersebut dapat terjadi secara organik. Dalam hal ini, penambahan bisa berasal dari laba ditahan.
“Selama pandemi saja laba ditahan kita bisa mencapai Rp 30 miliar, kalau sekarang setelah pandemi nilainya sudah naik,” imbuhnya.
Tak hanya itu, jikalau memang laba ditahan tak mencukupi untuk menambah permodalan, ia optimistis pemegang saham mau menyuntikkan modal lagi. Mengingat, pemegang saham juga telah menambah modal pada 2021 sekitar Rp 30 miliar.
“Cuma kalau mencapai Rp 1 triliun di 2028 agak sulit,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News