kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.837.000   27.000   0,96%
  • USD/IDR 16.991   62,00   0,37%
  • IDX 7.097   -67,03   -0,94%
  • KOMPAS100 977   -12,33   -1,25%
  • LQ45 719   -12,76   -1,74%
  • ISSI 250   -1,82   -0,73%
  • IDX30 391   -7,50   -1,88%
  • IDXHIDIV20 489   -9,60   -1,93%
  • IDX80 110   -1,54   -1,38%
  • IDXV30 134   -2,11   -1,54%
  • IDXQ30 128   -2,18   -1,68%

Modal pendirian asuransi minimal Rp 150 miliar


Minggu, 15 Mei 2016 / 20:18 WIB
Modal pendirian asuransi minimal Rp 150 miliar


Reporter: Mona Tobing | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Aturan modal minimum asuransi Rp 150 miliar dipastikan hanya berlaku untuk perusahaan asuransi baru. Aturan tersebut akan segera meluncur Juni mendatang.

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, perusahaan asuransi lama masih tetap pada ketentuan modal minimum Rp 100 miliar. Sementara, izin baru asuransi diwajibkan modal minimumnya sebesar Rp 100 miliar.

Pertimbangannya disebut untuk memastikan komitmen pemegang saham akan perusahaan asuransi. OJK tidak ingin perusahaan asuransi baru lantas tutup jika terjadi guncangan ekonomi.

"Maka standarnya kami buat lebih tinggi. Lagipula ini juga untuk mengantisipasi bahwa bisnis mereka tetap jalan sekalipun merugi pada tahun pertama," terang Firdaus pada pekan lalu.

Sementara bagi perusahaan asuransi eksisting, OJK belum menaikan batas minimum asuransi dengan alasan kondisi ekonomi yang masih lesu akan menambah beban dari perusahaan asuransi.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×