kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.707.000   2.000   0,12%
  • USD/IDR 16.324   -44,00   -0,27%
  • IDX 6.591   -158,16   -2,34%
  • KOMPAS100 969   -27,55   -2,76%
  • LQ45 751   -18,54   -2,41%
  • ISSI 205   -5,91   -2,80%
  • IDX30 389   -10,01   -2,51%
  • IDXHIDIV20 470   -12,46   -2,58%
  • IDX80 110   -2,91   -2,59%
  • IDXV30 115   -3,46   -2,92%
  • IDXQ30 128   -3,59   -2,73%

Modal pendirian asuransi minimal Rp 150 miliar


Minggu, 15 Mei 2016 / 20:18 WIB
Modal pendirian asuransi minimal Rp 150 miliar


Reporter: Mona Tobing | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Aturan modal minimum asuransi Rp 150 miliar dipastikan hanya berlaku untuk perusahaan asuransi baru. Aturan tersebut akan segera meluncur Juni mendatang.

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, perusahaan asuransi lama masih tetap pada ketentuan modal minimum Rp 100 miliar. Sementara, izin baru asuransi diwajibkan modal minimumnya sebesar Rp 100 miliar.

Pertimbangannya disebut untuk memastikan komitmen pemegang saham akan perusahaan asuransi. OJK tidak ingin perusahaan asuransi baru lantas tutup jika terjadi guncangan ekonomi.

"Maka standarnya kami buat lebih tinggi. Lagipula ini juga untuk mengantisipasi bahwa bisnis mereka tetap jalan sekalipun merugi pada tahun pertama," terang Firdaus pada pekan lalu.

Sementara bagi perusahaan asuransi eksisting, OJK belum menaikan batas minimum asuransi dengan alasan kondisi ekonomi yang masih lesu akan menambah beban dari perusahaan asuransi.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×