kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.231   18,00   0,11%
  • IDX 6.888   10,12   0,15%
  • KOMPAS100 1.004   1,42   0,14%
  • LQ45 768   2,24   0,29%
  • ISSI 226   -0,35   -0,15%
  • IDX30 396   1,52   0,39%
  • IDXHIDIV20 458   1,62   0,36%
  • IDX80 113   0,26   0,23%
  • IDXV30 114   0,47   0,41%
  • IDXQ30 128   0,29   0,22%

Modal pendirian asuransi minimal Rp 150 miliar


Minggu, 15 Mei 2016 / 20:18 WIB
Modal pendirian asuransi minimal Rp 150 miliar


Reporter: Mona Tobing | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Aturan modal minimum asuransi Rp 150 miliar dipastikan hanya berlaku untuk perusahaan asuransi baru. Aturan tersebut akan segera meluncur Juni mendatang.

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, perusahaan asuransi lama masih tetap pada ketentuan modal minimum Rp 100 miliar. Sementara, izin baru asuransi diwajibkan modal minimumnya sebesar Rp 100 miliar.

Pertimbangannya disebut untuk memastikan komitmen pemegang saham akan perusahaan asuransi. OJK tidak ingin perusahaan asuransi baru lantas tutup jika terjadi guncangan ekonomi.

"Maka standarnya kami buat lebih tinggi. Lagipula ini juga untuk mengantisipasi bahwa bisnis mereka tetap jalan sekalipun merugi pada tahun pertama," terang Firdaus pada pekan lalu.

Sementara bagi perusahaan asuransi eksisting, OJK belum menaikan batas minimum asuransi dengan alasan kondisi ekonomi yang masih lesu akan menambah beban dari perusahaan asuransi.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×