kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Muamalat: Transaksi di PUAS tak boleh trading


Selasa, 09 Januari 2018 / 19:18 WIB
Muamalat: Transaksi di PUAS tak boleh trading


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa bank syariah masih enggan mencari pendanaan lewat pasar uang antarbank syariah (PUAS). Pasalnya, menurut Direktur Bisnis Korporasi PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Indra Sugiarto likuditas antar bank syariah sering berada di level yang sama.

"Bank syariah belum tertarik PUAS karena posisi likuiditas bank syariah sering sama (same side position), apabila likuid, maka semuanya likuid dan sebaliknya," ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (9/1).

Bukan hanya itu, apabila dibandingkan dengan bank konvensional, transaksi PUAS di syariah hanya untuk likuiditas dan tidak boleh ditransaksikan untuk trading, alias bukan sebagai salah satu alternatif untuk menghasilkan pendapatan alias profit (gapping). Nah, hal ini berbanding terbalik dengan kondisi di bank konvensional yang diperbolehkan untuk gapping.

Meski begitu, untuk Bank Muamalat sendiri sebenarnya sudah menjadikan PUAS sebagai alternatif untuk menambah likuiditas. Indra menyebut, jumlah transaksi Bank Muamalat di PUAS selama tahun 2017 tercatat mencapai Rp 13,9 triliun.

"Selama 2017 transaksi PUAS Bank Muamalat berjumlah Rp 13,9 triliun, baik placement maupun borrowing atau rata-rata Rp 53,5 miliar per hari," ujarnya.

Meski belum banyak diminati, transaksi PUAS tetap terjadi kendati jumlahnya sedikit. Ambil contoh, saat ini rata-rata volume transaksi PUAS berdasarkan statistik sistem keuangan Indonesia (SSKI) yang dirilis oleh Bank Indonesia per Oktober 2017 cenderung mengalami kenaikan.

Tercatat di bulan Oktober 2017 volume transaksi PUAS seluruh tenor mencapai Rp 764 miliar atau lebih besar 72,85% dibandingkan bulan yang sama di tahun 2016. Sementara secara overnight, rata-rata harian PUAS naik 269% menjadi Rp 447 miliar dibanding bulan Oktober tahun lalu.

Jumlah bank pencari dana di PUAS juga bertambah dalam setahun terakhir dari menjadi 26, dibanding Oktober 2016 yang hanya 22 pelaku.

Meski secara persentase rata-rata harian bulanan transaksi PUAS naik cukup besar, nyatanya bila dibandingkan dengan bank konvensional jumlah ini terpaut sangat jauh. Gambaran saja, di bulan Oktober 2017 transaksi Pasar Uang Antar Bank (PUAB) mencapai Rp 13,85 triliun. Artinya, transaksi PUAS hanya 5,5% dari total volume transaksi rata-rata harian PUAB.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×