Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar baik. Akhirnya, biaya transfer antarbank Rp 2.500 per transaksi bakal segera berlaku. Sebab Bank Indonesia (BI) bakal meluncurkan BI-Fast pada 21 Desember 2021.
BI-Fast merupakan infrastruktur sistem pembayaran BI untuk memfasilitasi pembayaran ritel sepanjang waktu dan seketika (real time). Sistem ini membuat biaya transfer antarbank menjadi Rp 2.500 per transaksi dari saat ini Rp 6.500 per transaksi.
"Pada tanggal 21 Desember 2021 Bank Indonesia akan meluncurkan BI-Fast sebagai infrastruktur pembayaran ritel yang real time dan beroperasi tanpa henti," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual, Kamis (16/12/2021).
Ketentuan sistem BI-Fast telah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 23/25/PADG/2021 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast payment (BI-Fast). Lewat aturan ini bank sentral menetapkan persyaratan kepesertaan BI-Fast.
Baca Juga: Limit transfer BRI sesuai jenis kartu debit via ATM, BRImo, dan IB BRI
Pada tahap pertama penerapan, terdapat 22 peserta BI-Fast. Bank perserta telah memenuhi syarat menjadi nasabah BI dan berstatus aktif, tidak sedang dalam proses likuidasi atau kepailitan.
Kemudian, pimpinan calon peserta memiliki kredibilitas yang baik, memiliki kinerja keuangan yang baik dalam dua tahun terakhir.
Selanjutnya, peserta juga telah menyediakan infrastruktur dalam penyelenggaraan BI-Fast sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan oleh penyelenggara serta memiliki sistem informasi yang andal.
Baca Juga: Platform pembayaran konsumen Flip raih pendanaan seri B senilai US$ 48 juta