kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Mulai semester II-2020, asuransi wajib sampaikan laporan keuangan lengkap tiap bulan


Selasa, 25 Februari 2020 / 15:20 WIB
Mulai semester II-2020, asuransi wajib sampaikan laporan keuangan lengkap tiap bulan
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai bentuk reformasi industri keuangan non-bank (IKNB), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera mewajibkan asuransi menyampaikan laporan keuangan lengkap tiap bulan. Sebelumnya, penyampaian laporan bulanan berupa ringkasan, sementara laporan lengkap baru disampaikan per tiga bulanan.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar B. Nuraini menegaskan, pihaknya akan meminta laporan keuangan lengkap tiap bulan supaya lebih mudah dalam menganalisa kinerja mereka. Selama ini data besaran klaim, investasi dan kinerja lain baru dilaporkan secara lengkap dalam kurun waktu tiga bulanan sehingga sulit mengetahui kondisi keuangan perusahaan.

Baca Juga: Jiwasraya hingga Asabri Bermasalah, Reformasi Industri Keuangan Non-Bank Kian Urgen

“Kami juga meminta memajukan data investasi lengkap setiap bulan. Selain itu juga, kami sudah berkoordinasi dengan pasar modal untuk mendapatkan informasi mengenai penempatan investasi asuransi dan dana pensiun di mana saja,” jelas Anggar di Wisma Mulia 2 Jakarta, Senin (24/2).

Dengan begitu, selama sebulan mereka harus berikan laporan sebanyak 120 lembar. Untuk itu ia minta perusahaan asuransi segera bersiap-siap. 

Diperkirakan model penyampaian laporan seperti ini akan mulai dilakukan pada semester II 2020. Jika ada yang melanggar, maka OJK tak segan-segan menjatuhkan sanki denda seperti model aturan perbankan.

“Dulu hanya dikasih surat peringatan. Tapi nanti kami kasih sanksi denda supaya mereka patuh untuk menyampaikan laporan keuangan tepat waktu dan benar,” ungkapnya.

Hingga saat ini besaran denda tersebut masih didiskusikan. Pengenaan denda tersebut akan dihitung mulai dari hari pertama hingga selanjutnya. 

Anggar mencontohkan, jika terlambat sehari maka dikenakan denda Rp 500.000, sementara tiga hari menjadi Rp 1,5 juta.



TERBARU

[X]
×