kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mulai semester II-2020, asuransi wajib sampaikan laporan keuangan lengkap tiap bulan


Selasa, 25 Februari 2020 / 15:20 WIB
Mulai semester II-2020, asuransi wajib sampaikan laporan keuangan lengkap tiap bulan
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

Senada dengan Anggar, Kepala Eksekutif IKNB OJK Riswinandi menjelaskan, standarisasi penyampaian pelaporan baru ini untuk mempermudah pemeriksaan. Walaupun ia mengetahui banyak pemain asuransi mengeluh karena banyak yang mesti mereka persiapkan.

“Kami harap dalam pengurusan OJK kami, bisa didokumentasikan seperti yang dilakukan perbankan,” imbuhnya.

Baca Juga: Kejagung telisik investasi Jiwasraya di perusahaan tambang batubara

Dokumentasi tersebut akan berbentuk aplikasi keuangan berbasis teknologi digital bernama OJK-BOX. Ini merupakan aplikasi yang memungkinkan industri keuangan dapat meningkatkan alur informasi ke OJK lebih cepat. Khususnya informasi bersifat transaksional sebagai upaya memitigasi risiko.

“Nanti tim pengawas OJK bisa langsung menarik data dari masing-masing industri tapi membutuhkan investasi dan membutuhkan proses seleksi. Yang serius di bidangnya, tentu akan melakukan investasi yang sesuai regulasi,” jelas Riswinandi.

Setiap bulan OJK akan melakukan off-site supervision atau pengawasan secara tidak langsung untuk mengevaluasi laporan keuangan industri tiap bulan. 
Dengan begitu, regulator punya data lebih lengkap ketika masuk ke tahap on-site supervision atau pengawasan langsung dan kemudian diketahui hasilnya.

Selain itu, juga meminta Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagai pengawas asuransi harus bertemu dengan OJK lebih dulu. Mereka akan ditanya terkait rencana kerja asuransi yang menjadi consern pengawasan OJK agar KAP juga ikut memeriksa.

“Kami akan minta laporan atau file yang langsung diserahkan kepada pengawas bukan diterima dari perusahaan. Ini belajar dari pengalaman, kalau tidak diteliti dengan baik kesannya baik tapi ternyata ada celah-celah,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×