kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mulai semester II-2020, asuransi wajib sampaikan laporan keuangan lengkap tiap bulan


Selasa, 25 Februari 2020 / 15:20 WIB
Mulai semester II-2020, asuransi wajib sampaikan laporan keuangan lengkap tiap bulan


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai bentuk reformasi industri keuangan non-bank (IKNB), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera mewajibkan asuransi menyampaikan laporan keuangan lengkap tiap bulan. Sebelumnya, penyampaian laporan bulanan berupa ringkasan, sementara laporan lengkap baru disampaikan per tiga bulanan.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar B. Nuraini menegaskan, pihaknya akan meminta laporan keuangan lengkap tiap bulan supaya lebih mudah dalam menganalisa kinerja mereka. Selama ini data besaran klaim, investasi dan kinerja lain baru dilaporkan secara lengkap dalam kurun waktu tiga bulanan sehingga sulit mengetahui kondisi keuangan perusahaan.

Baca Juga: Jiwasraya hingga Asabri Bermasalah, Reformasi Industri Keuangan Non-Bank Kian Urgen

“Kami juga meminta memajukan data investasi lengkap setiap bulan. Selain itu juga, kami sudah berkoordinasi dengan pasar modal untuk mendapatkan informasi mengenai penempatan investasi asuransi dan dana pensiun di mana saja,” jelas Anggar di Wisma Mulia 2 Jakarta, Senin (24/2).

Dengan begitu, selama sebulan mereka harus berikan laporan sebanyak 120 lembar. Untuk itu ia minta perusahaan asuransi segera bersiap-siap. 

Diperkirakan model penyampaian laporan seperti ini akan mulai dilakukan pada semester II 2020. Jika ada yang melanggar, maka OJK tak segan-segan menjatuhkan sanki denda seperti model aturan perbankan.

“Dulu hanya dikasih surat peringatan. Tapi nanti kami kasih sanksi denda supaya mereka patuh untuk menyampaikan laporan keuangan tepat waktu dan benar,” ungkapnya.

Hingga saat ini besaran denda tersebut masih didiskusikan. Pengenaan denda tersebut akan dihitung mulai dari hari pertama hingga selanjutnya. 

Anggar mencontohkan, jika terlambat sehari maka dikenakan denda Rp 500.000, sementara tiga hari menjadi Rp 1,5 juta.

Senada dengan Anggar, Kepala Eksekutif IKNB OJK Riswinandi menjelaskan, standarisasi penyampaian pelaporan baru ini untuk mempermudah pemeriksaan. Walaupun ia mengetahui banyak pemain asuransi mengeluh karena banyak yang mesti mereka persiapkan.

“Kami harap dalam pengurusan OJK kami, bisa didokumentasikan seperti yang dilakukan perbankan,” imbuhnya.

Baca Juga: Kejagung telisik investasi Jiwasraya di perusahaan tambang batubara

Dokumentasi tersebut akan berbentuk aplikasi keuangan berbasis teknologi digital bernama OJK-BOX. Ini merupakan aplikasi yang memungkinkan industri keuangan dapat meningkatkan alur informasi ke OJK lebih cepat. Khususnya informasi bersifat transaksional sebagai upaya memitigasi risiko.

“Nanti tim pengawas OJK bisa langsung menarik data dari masing-masing industri tapi membutuhkan investasi dan membutuhkan proses seleksi. Yang serius di bidangnya, tentu akan melakukan investasi yang sesuai regulasi,” jelas Riswinandi.

Setiap bulan OJK akan melakukan off-site supervision atau pengawasan secara tidak langsung untuk mengevaluasi laporan keuangan industri tiap bulan. 
Dengan begitu, regulator punya data lebih lengkap ketika masuk ke tahap on-site supervision atau pengawasan langsung dan kemudian diketahui hasilnya.

Selain itu, juga meminta Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagai pengawas asuransi harus bertemu dengan OJK lebih dulu. Mereka akan ditanya terkait rencana kerja asuransi yang menjadi consern pengawasan OJK agar KAP juga ikut memeriksa.

“Kami akan minta laporan atau file yang langsung diserahkan kepada pengawas bukan diterima dari perusahaan. Ini belajar dari pengalaman, kalau tidak diteliti dengan baik kesannya baik tapi ternyata ada celah-celah,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×