kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Muliaman : Tak ada istilah DOT di perbankan


Rabu, 06 Oktober 2010 / 16:36 WIB
Muliaman : Tak ada istilah DOT di perbankan


Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) membantah ada istilah Daftar Orang Tercela (DOT) di industri perbankan. Deputi Gubernur BI Muliaman D. Hadad mengungkapkan hal ini ketika disinggung terkait masuknya nama Mochtar Riady sebagai salah satu pemilik Bank National Nobu.

Nama taipan tersebut pernah terindikasi masuk dalam daftar DOT terkait kasus rekapitulasi perbankan tahun 1998. "Tidak ada itu istilah DOT, apalagi pakai istilah tercela. Yang ada itu daftar (bankir) yang lulus, lulus sementara, dan bersyarat," ujarnya di Jakarta, Rabu (6/10).

Muliaman menegaskan, BI sudah melakukan fit and proper test sebagaimana mestinya terhadap calon investor termasuk pada Moctar Riady ketika taipan tersebut hendak mengakuisisi National Nobu. BI juga mempertimbangkan rekam jejak alias track record yang bersangkutan di masa lalu.

"Makanya harus didokumentasikan dengan baik, juga untuk mencatat komitmen yang bersangkutan," jelasnya.

Selama ini regulasi fit and proper test di BI mengatur apabila ada bankir yang dinyatakan tidak lulus maka statusnya adalah, dia tidak bisa memiliki sebuah bank hingga batas waktu yang ditentukan.

BI, kata Muliaman, masih memegang daftar banyak nama para bankir atau investor yang pernah memegang bank bermasalah. "Ada, tapi itu rahasia," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×