Reporter: Umi Kulsum | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - Industri multifinance menilai rencana Bank Indonesia (BI) yang akan merelaksasi aturan loan to value (LTV) berdasarkan wilayah sesuai tingkat ekonomi atau spasial belum dibutuhkan. Pasalnya, relaksasi LTV berdasarkan non performing finance (NPF) sebelumnya dirasa sudah cukup longgar.
Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Jodjana Jody menjelaskan, saat ini, industri multifinance dalam keadaan lesu lantaran banyak perusahaan pembiayaan dalam kondisi sakit walaupun banyaknya aturan kelonggaran.
Misalnya, Jodjana menyebut, kebijakan pembiayaan mobil dengan angka NPF di bawah 1% bisa memberikan down payment atau DP sebesar 5%. Namun, sejauh ini belum banyak yang menerapkan itu lantaran risiko yang cukup besar.
“Memang kita industri multifinance berhati-hati daripada salah langkah. Sekarang kami lebih mengoptimalkan pertumbuhan industri,” kata Jodjana kepada KONTAN, Rabu (6/9).
Ia menilai justru dengan adanya kebijakan relaksasi baru lagi justru akan menimbulkan ketimpangan dengan kondisi multifinance yang sedang lesu. Plus, dengan adanya aturan baru itu justru bisa menambah pengawasan regulator.
“Menurut saya aturan sekarang sudah rileks, jadi tidak perlu diperlonggar lagi dengan keadaan ekonomi yang sepert saat ini,” tambah Jodjana.
Justru dengan kondisi industri pembiayaan yang lesu, ia berharap penerapan kebijakan jangan terlalu diperlonggar lantaran banyak faktor global yang bisa mengguncang pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Jodjana yang juga Presiden Direktur Astra Sedaya Finance (ASF) mengakui, berhati-hati dalam menerapkan relaksasi LTV berdasarkan tingkat kredit macet. Dengan kondisi ekonomi yang belum mendukung menjadi alasan perseroan untuk tidak jor-joran menjalankan strategi itu.
Direktur Mandiri Tunas Finance (MTF) Harjanto Tjitohardjojo menuturkan, saat ini pihaknya membagi tingkat LTV berdasarkan segmen nasabah. Menurutnya, multifinance tentu memiliki kebijakan tergantung risk appetite atau batasan risiko masing-masing perusahaan.
Harjanto menambahkan, dengan relaksasi LTV saat ini sudah cukup membantu dan dirasakan manfaatnya bagi fleet customer. Seperti, kebutuhan-kebutuhan kendaraan yang produktif meningkat. “Kalau untuk fleet customer naiknya 150%. Tapi, kalau untuk nasabah ritel dampaknya tidak terlalu signifikan,” kata Harjanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News