Reporter: Umi Kulsum | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah ditunggu pelaku usaha, akhirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan izin perusahaan multifinance menjalankan bisnis pembiayaan tunai. Regulasi ini merupakan perluasan kegiatan usaha POJK No. 29/POJK.05/2014 mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi menjelaskan, regulator menetapkan maksimum besaran pembiayaan tunai yang diberikan pelaku usaha yakni sebesar Rp 500 juta. Selain itu, porsi pembiayaan ini tidak boleh melebihi angka 25% dari total pembiayaan yang dijalankan pelaku usaha multifinance.
Dalam menjalankan pembiayaan tunai, agunan yang dijaminkan bisa kendaraan bermotor, properti, maupun alat berat. Tak kalah penting, menurut Riswinandi, pelaku usaha harus benar-benar jeli melakukan pengecekan kelayakan usaha debiturnya baik melalui lembaga biro kredit maupun sumber lainnya.
"Hal ini untuk meyakinkan bahwa dana yang digunakan benar-benar untuk tujuan yang bisa menghasilkan perbaikan ekonomi dan mampu menyelesaikan pembayaran utangnya," kata Riswinandi di Jakarta saat konferensi paket kebijakan, Rabu (15/8).
Kewajiban lainnya seperti perusahaan disyaratkan harus mencapai tingkat kesehatan minimum sehat, tingkat risiko rendah atau sedang rendah, memenuhi rasio permodalan dan memenuhi ketentuan gearing ratio. Adapun skema aturan ini dilakukan dengan fasilitas modal kerja dan multiguna.
"Aturannya akan terbit bulan ini. Namun untuk implementasinya kami kembalikan lagi ke masing-masing pelaku," ujarnya.
Riswinandi bilang, diterbitkannya perluasan pembiayaan ini sebab adanya kebutuhan dari masyarakat. Seperti masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor bisa digunakan untuk agunannya dalam meminjam kredit. Bukan hanya kebutuhan produktif, pembiayaan tunai ini juga bisa digunakan konsumtif dengan catatan harus dilihat dari risikonya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News